Koleksi Foto kasi Humas polres Rote Ndao, Akp Derfen Fanggidae.2026
Kompas.sbs-Ba’a – Polres Rote Ndao menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan persetubuhan anak yang menjerat tersangka berinisial Yulki B. Nggadas (31) telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao menyusul adanya pernyataan kuasa hukum tersangka yang menuding penyidik melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas,” ujar Kasi Humas Polres Rote Ndao ketika dikonfirmasi media, Jumat (29/05/2026).
Menurut pihak kepolisian, penetapan tersangka terhadap Yulki B. Nggadas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain memeriksa korban, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, saksi ahli, serta mengantongi alat bukti berupa visum et repertum.
Polres Rote Ndao juga menegaskan bahwa pelaksanaan tes DNA bukan merupakan tindakan sepihak penyidik, melainkan bagian dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pemenuhan berkas perkara.
“Tes DNA dilakukan karena menjadi salah satu petunjuk JPU untuk melengkapi pembuktian perkara. Pemeriksaan itu melibatkan tersangka, anak korban, dan anak yang dilahirkan korban,” jelas Kasi Humas.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut ditempuh agar proses pembuktian berjalan objektif dan ilmiah, sehingga perkara dapat ditangani secara transparan serta memenuhi standar pembuktian hukum.
Terkait tudingan adanya kriminalisasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan keberatan ataupun melakukan upaya hukum, termasuk melapor ke Propam.
Namun demikian, penyidik memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum dan pengawasan internal kepolisian.
“Kami menghormati hak kuasa hukum untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pengaduan. Akan tetapi, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan petunjuk hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Smart Sherwin Tallo, S.H., menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Polres Rote Ndao memastikan proses pemberkasan perkara masih berlangsung dan saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan JPU sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.YH

