Top 5 This Week

Related Posts

Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh Menjadi Pemateri Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh Menjadi Pemateri Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Dan Rapat Koordinasi Penegakan hukum

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH

KOMPAS.SBS.-NEWS || Banda Aceh,30 Mei 2026 || Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Provinsi Aceh,Kamis,30 April 2026,Pukul 09:00 WIB s/d Selesai, Bertempat Di Aula Hotel Kryad Banda Aceh.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kesamaan persepsi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya pasca diberlakukannya KUHAP yang baru. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan kapasitas dan profesionalisme PPNS dalam melaksanakan kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, KBP Wahyudi, S.I.K., M.H., yang berhalangan hadir, diwakili oleh Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H., selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh sebagai pemateri.

Adapun materi yang disampaikan terkait substansi pokok perubahan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, meliputi:

1. Eksistensi penyelidikan dan penguatan kolaborasi penyidik;
2. Subjek penyidikan;
3. Peran dan kedudukan penasihat hukum;
4. Upaya paksa;
5. Koordinasi dengan Penyidik Utama dan Jaksa Penuntut Umum;
6. Pengawasan penuntut sekaligus penyidik;
7. Perluasan dan penambahan alat bukti;
8. Praperadilan;
9. Penyadapan;
10. Restorative Justice;
11. Pemulihan aset hasil tindak pidana;
12. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan;
13. Pelaksanaan tugas penegakan hukum serta peningkatan kemampuan PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menghadapi implementasi KUHAP baru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau yang mewakili;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
3. Kepala Kantor KSOP Kelas IV Malahayati;
4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Para PPNS Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Provinsi Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sangat penting dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan persepsi, pemahaman, dan langkah strategis antara Penyidik Polri dan PPNS dalam menangani perkara pidana sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan KUHAP membawa sejumlah pembaruan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif oleh seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mendukung penegakan hukum yang terpadu, efektif, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.

-Reporter/Perss Media KOMPAS.SBS.-Wilayah Aceh : MJ Novi Karno 

-Sumber/Photo : Waled Aceh

-Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

Popular Articles