ROTE NDAO, KOMPAS.SBS — Kejanggalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Setelah sebelumnya penyaluran BBM di SPBU Metina menjadi sorotan, kini temuan serupa muncul di SPBU 56.851.01 Sanggaoen.
Kali ini, persoalan menyangkut pengiriman Pertamax BULK sebanyak 5.000 liter. Berdasarkan dokumen pengiriman yang diperoleh, BBM tersebut ditujukan ke SPBU Sanggaoen. Namun, pada Sabtu (12/9/2026), mobil tangki pengangkut BBM justru ditemukan melakukan pembongkaran di sebuah rumah di kawasan Jalan ABRI, Kota Ba’a, yang disebut sebagai lokasi pengecer BBM berinisial Theo.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena terdapat perbedaan antara tujuan yang tercantum dalam dokumen pengiriman dengan lokasi pembongkaran BBM di lapangan.
Mobil tangki yang digunakan bernomor polisi DH 8372 AG dengan kapasitas sekitar 5.000 liter. Dalam surat jalan bernomor 005/DO.08/IX/2026, tercantum Nomor DO 8143775447, dengan sopir bernama Micka Selan.
Pada dokumen tersebut, nama Jhony tercantum sebagai pihak yang berkaitan dengan tujuan atau izin pengiriman.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut Jhony merupakan anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di Polda NTT dan sebelumnya pernah bertugas di wilayah hukum Polres Rote Ndao. Status dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan usaha BBM tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Kejanggalan semakin mencuat ketika mobil tangki yang membawa Pertamax tersebut tidak membongkar muatan di lokasi yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Pembongkaran justru ditemukan berlangsung di rumah yang disebut milik pengecer BBM berinisial Theo di kawasan Jalan ABRI, Kota Ba’a, pada Sabtu siang.
Penanggung jawab SPBU Sanggaoen, Risty, yang ditemui di lokasi pembongkaran bersama petugas nosel sekaligus cleaning service, Billy Dopen, membenarkan bahwa dokumen yang ditunjukkan tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan mereka.
Risty juga membenarkan bahwa izin yang disebut dalam dokumen tersebut berkaitan dengan Jhony yang disebut sebagai anggota Polri aktif.
Namun, ketika ditanya alasan mobil tangki tidak membongkar BBM di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan, Risty memilih tidak memberikan penjelasan.
Sementara itu, Billy Dopen memberikan keterangan mengenai alasan pembongkaran BBM dilakukan di lokasi pengecer.
“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer,” ujar Billy.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menunjukkan adanya dugaan perbedaan antara tujuan resmi pengiriman dengan lokasi pembongkaran sebenarnya.
Selain itu, dokumen surat jalan yang disebut diterbitkan pada Sabtu (12/9/2026) juga dipersoalkan karena tidak terlihat barcode pada dokumen tersebut. Namun, ada atau tidaknya barcode bukan dengan sendirinya membuktikan dokumen tersebut palsu atau tidak sah. Keaslian dokumen perlu dikonfirmasi langsung kepada penerbitnya.
Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga Depot Kupang, tercantum kendaraan pengangkut bernomor polisi DH 8669 AP pada dokumen pengiriman dari depot.
Dokumen tersebut mencantumkan pembeli nomor 935638, yakni PT Piet Mitra Jaya, untuk SPBU 56.851.01 Pulau Rote.
Produk yang tercantum adalah Pertamax BULK, dengan Nomor SO/SA 4063193372 dan Nomor DO 8143775447.
Jumlah pesanan tercatat sebanyak 5.000 liter, dengan tanggal pengiriman 7 September 2026 pukul 14.31.41 WITA. Nomor segel yang tercantum adalah 10014222324, sedangkan tujuan pengiriman tertulis SPBU Sanggaoen.
Adanya perbedaan antara tujuan dalam dokumen dengan lokasi pembongkaran di lapangan menjadi pertanyaan utama dalam kasus ini.
Apakah perubahan lokasi pembongkaran tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi? Siapa yang memberikan kewenangan? Apakah perubahan lokasi tersebut tercatat dalam sistem administrasi distribusi? Dan siapa sebenarnya penerima akhir BBM sebanyak 5.000 liter tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab untuk memastikan bahwa proses distribusi BBM berjalan sesuai prosedur.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi legalitas kegiatan usaha. Apabila benar nama anggota Polri aktif tercantum dalam izin atau kegiatan usaha BBM, perlu dijelaskan bentuk hubungan yang bersangkutan dengan usaha tersebut, termasuk status kepemilikan, izin, dan peran dalam transaksi.
Namun, informasi mengenai keterlibatan anggota Polri aktif tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Demikian pula, temuan pembongkaran di lokasi pengecer belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan dokumen, data transaksi, sistem distribusi, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Hal yang paling mendesak untuk diverifikasi adalah apakah pembongkaran di rumah pengecer tersebut memang diperbolehkan dalam mekanisme distribusi Pertamax dan apakah telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Karena BBM yang dimaksud merupakan Pertamax, pemberitaan juga perlu dibedakan dari persoalan BBM bersubsidi. Pertamax merupakan BBM Umum sehingga ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus ini.
Karena itu, dugaan pelanggaran harus didasarkan pada aturan yang memang mengatur jenis BBM tersebut serta ketentuan perizinan, tata niaga, dokumen pengiriman, dan prosedur distribusi yang berlaku.
Temuan ini patut mendapat perhatian karena menyangkut distribusi BBM dan melibatkan dokumen resmi dalam rantai distribusi.
Aparat penegak hukum dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk memeriksa data pengiriman dari Depot Pertamina Patra Niaga Kupang, surat jalan PT Piet Mitra Jaya, identitas penerima, lokasi pembongkaran, serta aliran BBM setelah diturunkan dari mobil tangki.
PT Pertamina Patra Niaga juga perlu memberikan penjelasan apakah perubahan lokasi pembongkaran dari SPBU Sanggaoen ke lokasi lain diperbolehkan dalam sistem distribusi mereka.
Selain itu, perlu dipastikan apakah nomor DO 8143775447 benar terdaftar dalam sistem, siapa penerima resmi BBM tersebut, dan apakah terdapat persetujuan perubahan lokasi pembongkaran.
Klarifikasi juga diperlukan dari Jhoni mengenai statusnya dalam dokumen tersebut, apakah benar merupakan pemilik izin sebagaimana disebut pihak di lapangan, serta mengenai dugaan permintaan pembongkaran BBM di lokasi pengecer.
Begitu pula dengan Polda NTT yang perlu memberikan penjelasan mengenai status Jhony sebagai anggota Polri aktif dan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha BBM tersebut.
Temuan di SPBU Sanggaoen muncul setelah sebelumnya persoalan penyaluran BBM di SPBU Metina juga menjadi sorotan.
Dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki modus maupun pelanggaran yang sama. Namun, munculnya persoalan distribusi BBM secara berulang di Rote Ndao menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM di daerah kepulauan tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM yang dikirim ke Rote Ndao disalurkan sesuai dokumen, tujuan, penerima, dan mekanisme yang berlaku.
