*
Opini: Kebebasan Pers Jangan Dikalahkan oleh Kriminalisasi
Ketua LSM Dobrak Kabupaten Subang
Dedi alias Bule.
kompas SBS,Subang – Selasa 21 Juli 2026 Kebebasan Pers dibungkam karena media sebagai pengawasan kekuasaan,Pembungkaman terhadap media penguasa atau kelompok dapat mempertahankan status quo untuk menutupi penyalahgunaan wewenang serta mengendalikan opini publik .
Kasus yang menimpa seorang jurnalis media online Triberita com yang dipidana setelah memberitakan dugaan seorang pejabat di lingkungan Dipenda yang tertidur di kantor pada saat jam kerja menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Jika benar pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan fakta dan dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik, maka kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik harus siap menerima kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media sebagai konsekuensi dari jabatan yang diemban.
Di sisi lain, tuduhan pemerasan terhadap wartawan tentu harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila dugaan pemerasan hanya didasarkan pada komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya bukti yang cukup mengenai unsur tindak pidana, maka proses pembuktiannya harus benar-benar diuji secara cermat di pengadilan. Penegak hukum wajib memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Perlu dipahami pula bahwa dalam perkara suap atau gratifikasi, hukum dapat menjerat baik pihak yang memberi maupun yang menerima apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.
Kasus seperti ini menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers. Jangan sampai penegakan hukum dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. Sebaliknya, kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional, beretika, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan demikian, apabila memang terjadi tindak pidana, pelakunya dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum demi tegaknya keadilan.
Reporter kompas SBS
D.Jekiw .
