Lansir Kompas.sbs “Herman Zen menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan Proyek Perkuatan Tebing dan Perbaikan Oprit Jembatan Air Ogan di kawasan Pasar Indralaya bukanlah bentuk tuduhan adanya penyimpangan, melainkan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan negara.

Menurut Herman Zen, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya bersifat terbuka.
“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat sudah semestinya dilaksanakan secara transparan. Kehadiran papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab,” tegas Herman Zen.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar good governance yang bertujuan membangun kepercayaan publik, memperkuat akuntabilitas, dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Herman Zen juga mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan mengenai pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, menurutnya, transparansi harus terus dijaga sejak awal hingga proyek selesai agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Kritik yang disampaikan bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Herman Zen.
Sebagai penutup, Herman Zen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan secara objektif, berlandaskan fakta, menghormati hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, transparansi bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan pemerintahan yang dipercaya rakyat dan pembangunan yang berkualitas.
(SETHOÂ Kompas.sbs)

