BANTAENG – KOMPAS. Langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional kembali diinisiasi di Kabupaten Bantaeng. Pada Kamis, 18 Juni 2026,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menjalin kerja sama hukum dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berfokus pada pengawalan dan pengamanan hukum untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya – Bantaeng.
Kolaborasi Demi Kelancaran Infrastruktur Energi
Prosesi penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Puji Astuty, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantaeng.
Sementara dari pihak PT PLN (Persero), hadir Ronald Paschalis Foudubun selaku Manager Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan bersama jajaran manajemennya.
Fokus Utama Kerja Sama:
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Mengawal setiap tahapan proyek agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertimbangan Hukum (Legal Opinion) Memberikan telaah hukum objektif dalam pengambilan keputusan strategis.
Mitigasi Risiko Hukum: Memetakan dan mengantisipasi potensi kendala hukum di lapangan, khususnya terkait pengadaan lahan dan ruang bebas (right of way).
Mitigasi Risiko untuk Target Tepat Waktu
Proyek SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng merupakan interkoneksi sistem kelistrikan yang sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi, industri, dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Mengingat statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional, potensi hambatan di lapangan terutama dari aspek hukum perdata dan tata usaha negara harus diminimalisir sejak dini.
Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantaeng akan bertindak sebagai mitra strategis PLN.
Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaksana proyek di lapangan, sehingga pembangunan dapat rampung tepat waktu, efisien, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Kegiatan penandatanganan ini berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kuatnya komitmen kedua instansi dalam membangun negeri.
Laporan. : Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel

