Top 5 This Week

Related Posts

Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Tahap Penentuan, Putusan Dijadwalkan 9 Juni 2026

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Tahap Penentuan, Putusan Dijadwalkan 9 Juni 2026

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || Sabang — Perjalanan panjang perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Said Nya’Pa melawan Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I selaku Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang selaku Tergugat IV, kini memasuki babak krusial menjelang putusan Majelis Hakim.

Setelah melewati seluruh tahapan persidangan, para pihak resmi menyampaikan kesimpulan (konklusi) melalui sistem e-Court pada Senin (25/5/2026). Agenda tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah bergulir dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut sengketa hak atas tanah yang melibatkan institusi negara serta menyentuh aspek hukum perdata dan agraria secara mendalam.

Selama proses persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa berbagai tahapan, mulai dari pembacaan gugatan, eksepsi, jawaban, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, pemeriksaan alat bukti surat, hingga mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada 6 Mei 2026 lalu, pihak Penggugat menghadirkan dua ahli hukum nasional terkemuka, yakni Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCB.Arb., FIIArb., serta Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S.CN. Keterangan keduanya disampaikan secara daring dari Ruang Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan.

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Tan Kamello menegaskan bahwa jual beli merupakan dasar lahirnya hubungan hukum keperdataan atas suatu benda, termasuk tanah sebagai benda tidak bergerak. Ia menjelaskan, penguasaan tanah yang dilakukan secara terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik selama puluhan tahun dengan alas hak yang sah memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.

Menurutnya, tindakan memasuki, menguasai, merusak tanaman, maupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa hak merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Tanah yang belum dijadikan hak eigendom tidak otomatis menjadi tanah negara apabila masih terdapat alas hak atau bukti kepemilikan yang sah,” terang Prof. Tan Kamello dalam keterangannya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin menekankan bahwa apabila suatu hak pengelolaan telah dibatalkan, maka proses pengajuan hak baru harus dilakukan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewenangan menggunakan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial tanah, namun pelaksanaannya wajib dilakukan secara sah, transparan, dan disertai pemberian kompensasi kepada pihak yang berhak.

Menurut Prof. Muhammad Yamin, pengambilalihan atau klaim sepihak terhadap tanah masyarakat tanpa mekanisme ganti rugi bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya proses penerbitan sertifikat tanah yang harus dilakukan secara clean and clear, mulai dari kejelasan subjek dan objek hak, penelitian administrasi, pengukuran lapangan, penerbitan surat ukur, hingga keluarnya SK pemberian hak dan sertifikat sebagai salinan resmi buku tanah.

Kuasa Hukum para Penggugat menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin mempertegas dalil gugatan terkait dugaan penguasaan dan klaim atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan hukum perdata maupun hukum agraria nasional.

Dengan telah disampaikannya kesimpulan para pihak, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Para Penggugat berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta berpijak pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli yang telah terungkap secara terbuka selama proses peradilan berlangsung.

NaraSumber/Photo :
Adapun tim Kuasa Hukum para Penggugat terdiri dari:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.

-Reporter/Perss Media KOMPAS.SBS.-Wilayah Sabang : MJ Novi Karno 

-Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

Popular Articles