KOMPAS.sbs-Rote Ndao – Sidang terbuka objek tanah yang dilaksanakan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kamis (04/06/2026), seharusnya menjadi ruang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sidang tersebut membuka kembali pertanyaan mendasar tentang konsistensi penerapan regulasi pertanahan, khususnya terkait kawasan sempadan pantai.
Dalam sidang yang dihadiri petugas ATR/BPN, Penjabat Kepala Desa Mbueain Nimpas Dedeo, Bhabinkamtibmas Aipda Teny R. Nalle, perangkat desa, saksi batas, pemilik tanah, dan awak media, masyarakat secara terbuka menyuarakan kegelisahan yang selama ini terpendam.
Masalahnya bukan lagi pada kelengkapan dokumen ataupun tahapan administrasi. Persoalan utama yang dipertanyakan adalah apakah aturan sempadan pantai benar-benar diterapkan secara adil kepada seluruh warga atau hanya diberlakukan pada objek tertentu.
Pernyataan pemilik objek tanah, Yandri Nalle, patut menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak regulasi. Bahkan jika objek tanahnya harus diberikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) karena alasan sempadan pantai, ia menyatakan siap menerima sepanjang aturan yang sama diterapkan kepada seluruh pemilik tanah yang berada dalam kondisi serupa.
Pernyataan tersebut sesungguhnya mengandung pesan yang sangat sederhana: masyarakat tidak sedang menuntut perlakuan istimewa, melainkan menuntut perlakuan yang setara.
Pertanyaan yang kemudian muncul menjadi sangat logis. Jika memang kawasan tersebut masuk dalam kategori sempadan pantai sehingga tidak dapat diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), bagaimana dengan sertifikat-sertifikat lain yang telah lebih dahulu diterbitkan pada lokasi dan kondisi yang sama? Apakah objek-objek tersebut juga berada dalam sempadan pantai? Jika ya, mengapa memperoleh SHM?
Pertanyaan itu semakin relevan apabila benar terdapat data berupa peta bidang, koordinat sertifikat yang telah terbit, peta RTRW, peta sempadan pantai, hingga data spasial pertanahan yang menunjukkan adanya objek-objek lain dengan karakteristik serupa tetapi mendapatkan perlakuan berbeda.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, asas persamaan perlakuan (equality before the law) merupakan prinsip yang tidak boleh diabaikan. Regulasi tidak boleh diterapkan secara selektif. Jika suatu ketentuan berlaku, maka ketentuan itu harus berlaku untuk semua. Sebaliknya, jika terdapat pengecualian, maka alasan pengecualian tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah letak persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Yang dipersoalkan bukan semata-mata SHM atau SHP, melainkan konsistensi kebijakan dan rasa keadilan.
Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan dasar teknis yang digunakan dalam setiap keputusan penerbitan sertifikat. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam pelayanan pertanahan.
ATR/BPN Rote Ndao memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan tersebut melalui penjelasan yang terbuka, berbasis data, dan dapat diuji secara administratif maupun hukum. Sebab tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat. Mereka membutuhkan kepastian hukum yang lahir dari proses yang adil, transparan, dan konsisten. Karena keadilan bukan sekadar hasil akhir sebuah keputusan, melainkan juga terlihat dari bagaimana aturan diterapkan kepada setiap warga negara tanpa membedakan siapa pun.
Kini publik menunggu satu jawaban sederhana dari ATR/BPN Rote Ndao: apakah regulasi sempadan pantai berlaku untuk semua, atau hanya untuk sebagian?.YH

