KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor: 13/DI304-24.15/VIII/2026
TENTANG
SERTIFIKAT HILANG
Untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa telah dilaporkan kehilangan sertifikat dengan data sebagai berikut:
Nama Pemohon: Oktovianus Soleman Tadak
Nomor Hak Milik: 24.15.03.18.1.00020
Sebelumnya tercatat dengan Nomor Hak Milik: 24.01.06.09.1.00054, Desa Oelunggu.
Terdaftar Atas Nama: Oktovianus Soleman Tadak
Tanggal Pembukuan: 03 April 2000
Letak Tanah: Desa Oeleka (sebelumnya Desa Oelunggu)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan:
SKTLK/111/VII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sertifikat sebagaimana data tersebut di atas telah dinyatakan hilang.
Bagi siapa pun yang mengetahui atau menemukan sertifikat tersebut, dimohon segera menyerahkannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan, maka akan diterbitkan Sertifikat Pengganti dan sertifikat yang hilang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi menurut hukum.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Ba’a
19 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Rote Ndao
I Wayan Sudiartha, S.ST., M.H.
NIP 197912271999031004

