PALI – Bongkar dugaan skandal lingkungan mencuat di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Limbah berbahaya ( B3 ) dari aktivitas pengeboran migas Pertamina diduga tampungan ilegal hanya beralaskan terpal. Parahnya, Kadin DLH PALI bungkam soal transparansi denda Rp3 miliar yang disebut telah dijatuhkan ke Pertamina Adera Field zona 4 .
Rapat Gelap, Denda Misterius
Informasi yang dihimpun PALI BONGKAR, Kadin DLH bersama pihak Pertamina Field zona 4 telah menggelar pertemuan membahas sanksi atas penggunaan terpal tersebut. Hasilnya, muncul kabar Pertamina dijatuhi denda Rp3 miliar.
Pakai Terpal adalah Pidana, Bukan Solusi
Berdasarkan survei media ke lokasi temuan menyatakan penampungan limbah B3 pengeboran di Desa Prambatan hanya menggunakan terpal. Padahal, PP 22/2021 Pasal 285 mewajibkan Limbah B3 disimpan di TPS berizin dengan lantai beton, atap, dan kedap air. Guna menjaga keselamatan lingkungan.
Terpal itu bukan IPAL. Air hujan tetap merembes ke tanah. Ini murni ( dumping B3 ) yang diancam Penjara 3 Tahun dan Denda 3 Miliar sesuai Pasal 104 UU 32/2009 .
Namun kejanggalan muncul saat dikonfirmasi. Kadin DLH PALI via pesan WhatsApp justru menyatakan sanksi denda tersebut “sudah menjadi urusan negara” dan enggan membuka data transparansi ( Keterbukaan).
Pihak terkait dikenakan sanksi denda sebesar Rp3 miliar, Akibat pelanggaran tersebut yang telah di lakukan karena tidak mentaati peraturan pengolahan limbah berbahaya ( B3).
Atas laporan media yang melaporkan kasus ini sudah makan waktu satu bulan namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang didapat , menangani lingkungan di kabupaten garda terdepan adalah dinas lingkungan hidup kabupaten BUPATI , urusan kementrian lingkungan hidup hanya menjadi ( wasit pengecualian Izin skala Nasional ) UU NO 23 TAHUN 2014 Pasal 14 Lingkungan hidup Urusan wajib Daerah berarti menduga hanya untuk berpaling dalam permasalahan ini , kemudian dalam kasus ini agar pihak DLH memberikan keterangan salinan tentang yang di kenakan sanksi kepada pemberi sanksi tetapi sampai saat ini belum mendapatkan salinan dan ( keterangan ) berarti pihak lingkungan hidup ( DLH ) pali, melanggar UU tentang KETERBUKAAN INFORMASI ( KIP). No 14 tahun 2008.
Sanksi menyebutkan pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dipidana 1 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari pihak pertamina Adera zona 4 , bahwa yang di kenakan sanksi mengatakan sudah di adakan pembahasan pertemuan antara Kadin DLH dengan perwakilan Pertamina Adera zona 4 . Keputusan di kenakan sanksi tiga miliar ( 3M ) atas pelanggaran pengolahan limbah berbahaya ( B3) pakai terpal tersebut.
Hingga saat ini, informasi mengenai detail sanksi dan status pembayaran denda dianggap tidak transparan. Ketika dikonfirmasi, pihak DLH pali,hanya menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi “urusan negara”, namun belum ada keterangan resmi apakah denda tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara atau belum.

