Top 5 This Week

Related Posts

Pemerhati pendidikan Subang Minta Kemendikdaen Perjelas PAUD Dalam SPMB SD 2026

*Pemerhati Pendidikan Subang Minta Kemendikdasmen Perjelas Kebijakan PAUD dalam SPMB SD 2026*

*Kompas SBS. Subang, 22 Mei 2026* – Kebijakan Kemendikdasmen yang memperbolehkan anak masuk SD tanpa harus berusia 7 tahun dan tanpa ijazah TK/PAUD dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah kaprah di masyarakat.

Hal itu disampaikan Ade Ganda Mulyana, S.Pd., M.Si, pemerhati pendidikan asal Kabupaten Subang. Menurutnya, kebijakan tersebut rawan dipahami sebagai pengabaian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini.

“Kalau tidak diperjelas, masyarakat bisa menganggap PAUD tidak penting. Padahal PAUD 1 tahun adalah bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun dan sangat krusial untuk kesiapan belajar anak di SD,” ujar Ade, jum,at (22/5).

Ia menilai, fleksibilitas usia masuk SD boleh saja, tetapi harus diimbangi dengan anjuran kuat agar anak mengikuti PAUD minimal 1 tahun. Caranya, dengan mencantumkan status ‘PAUD dianjurkan’ dalam juknis Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB] 2026 dan mewajibkan sekolah melakukan asesmen kesiapan belajar.

Ade juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, yang memiliki Seksi PAUD, untuk membuat kebijakan daerah yang memperkuat anjuran tersebut melalui sosialisasi dan program PAUD gratis atau terjangkau.

“Pendidikan yang maju dimulai dari fondasi PAUD yang kuat. Jangan sampai kebijakan pusat membuat PAUD kehilangan siswa di daerah,” tegasnya.

Ia berharap Kemendikdasmen segera mengeluarkan penjelasan teknis agar kebijakan ini tidak kontradiktip terhadap upaya penguatan PAUD di seluruh Indonesia. Pungkasnya.

 

Reporter Kompas SBS
D. Jekiw.

Popular Articles