Selasa, April 14, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Pelapor Tidak Bawa Buku Nikah Asli, Penyelidikan Kasus KDRT di Polres Buru Terhambat

Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Buru terhambat karena pelapor Mega Putri Soamole tidak membawa dan menyerahkan buku nikah asli kepada penyidik sebagai barang bukti.

Humas Polres Buru, Jaya Permana, menjelaskan pada Rabu (8/4/2026) bahwa ketiadaan dokumen resmi tersebut menjadi kendala utama dalam melengkapi berkas perkara, sehingga berdampak pada lambatnya proses penanganan hukum.

Di sisi lain, upaya penyelesaian damai dalam kasus ini juga mengalami kebuntuan. Sebelumnya, pada Kamis, 3 April 2026, kuasa hukum tersangka mendatangi Polres Buru dan menyampaikan adanya rencana penyelesaian secara kekeluargaan. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIT, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta maaf yang disaksikan oleh orang tua korban.

Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pelaku menyerahkan kartu ATM sebagai bentuk tanggung jawab, dan permintaan itu dipenuhi. Kedua belah pihak bahkan sempat bersepakat untuk datang ke Polres guna mencabut laporan. Namun, kesepakatan tersebut tidak bertahan lama. Pada Selasa, 7 April 2026, saat penyidik kembali menghubungi kedua pihak untuk membuat pernyataan resmi perdamaian, pelaku menyampaikan bahwa korban berubah sikap dan tidak lagi bersedia mencabut laporan. Perubahan sikap itu dipicu oleh permintaan tambahan dari korban berupa akses aplikasi BRImo milik pelaku yang tidak dipenuhi.

Sementara itu, penyidik telah beberapa kali meminta buku nikah asli untuk kepentingan penyitaan sebagai barang bukti. Namun, baik korban maupun pelaku mengaku dokumen tersebut hilang. Kuasa hukum korban hanya dapat menunjukkan fotokopi buku nikah, yang dinilai belum cukup untuk kebutuhan pembuktian hukum. Untuk mengatasi kendala tersebut, penyidik berencana berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama Namlea guna memperoleh duplikat buku nikah.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari upaya damai yang hingga kini belum mencapai titik temu. Penyidik juga mengimbau agar korban dapat membantu mempercepat proses dengan bersikap kooperatif, khususnya dalam upaya menghadirkan atau mengurus kembali buku nikah sebagai legalitas bukti pernikahan kedua belah pihak. Ditekankan bahwa kendala utama dalam penanganan kasus ini bukan terletak pada penyidik, melainkan pada kurangnya kerja sama dari kedua belah pihak yang dinilai menghambat kelengkapan berkas.

Popular Articles