Top 5 This Week

Related Posts

Pdt. DPS Bantah Seluruh Tuduhan, Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kompas.sbs-Rote Ndao – Seorang pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) berinisial DPS akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Rote Ndao.

Dalam keterangannya, DPS membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media online tidak berimbang dan telah merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya.

Klarifikasi tersebut juga didengar langsung oleh Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D., dari Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote. Kehadiran Prof. Yusuf disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada DPS. Selain itu, Prof. Yusuf juga menyatakan kesediaannya untuk membantu memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui Kantor Pengacara ATKI & Partners di Jakarta apabila diperlukan.

Menurut DPS, berbagai tuduhan yang beredar di ruang publik saat ini masih berupa laporan sepihak yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum dan belum terbukti secara hukum. “Oleh karena itu, DPS menyampaikan klarifikasi kepada media guna meluruskan informasi yang beredar dan mengakhiri polemik yang menurutnya telah berkembang menjadi fitnah yang merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.”

DPS menjelaskan bahwa sebelum laporan tersebut masuk ke ranah kepolisian, persoalan itu telah beberapa kali dibahas melalui pertemuan internal dan mediasi yang melibatkan keluarga pelapor, majelis gereja, serta pihak-pihak terkait.

Ia mengaku telah berupaya menghadiri sejumlah pertemuan yang difasilitasi oleh gereja untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. DPS juga menilai pihak pelapor terkesan memaksanya untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan tanpa didukung alat bukti yang kuat dan dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Lebih lanjut, DPS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pertemuan Majelis Daerah GPdI Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 April 2026, Majelis Daerah telah menerima laporan dari pihak MM dan keluarga, mendengarkan klarifikasi dari Pdt. DPS, serta memediasi kedua belah pihak.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa Majelis Daerah tidak menjatuhkan sanksi kepada Pdt. DPS karena belum memiliki data maupun alat bukti yang cukup kuat dan sah untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan organisasi.

Majelis Daerah juga menyatakan bahwa pihak pelapor tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki alat bukti sebagai mana yang di tuduhkan oleh MM kepada DPS. Dalam proses mediasi yang telah dilakukan, Majelis Daerah menyebut tidak menemukan alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada DPS.

DPS berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang menyalahkan dirinya sebelum proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian selesai.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui. Saya juga berharap asas praduga tak bersalah tetap dihormati,” ujar DPS.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh Polres Rote Ndao. Semua pihak diharapkan menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dengan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.YH

Popular Articles