BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS
Ngopi Sore DPRA dan Insan Pers Soroti Bendera Bintang Bulan hingga Pusat Jurnalistik Aceh
Perkuat Kemitraan Pers, Transparansi Informasi, dan Partisipasi Publik
BANDA ACEH, 8 Oktober 2026 —KOMPAS.SBS | Persoalan Bendera Bintang Bulan, usulan pembangunan Pusat Jurnalistik dan Media Siber Aceh, penanganan banjir, hingga wacana pembentukan tim khusus untuk mengawal berbagai persoalan strategis Aceh menjadi sorotan dalam kegiatan “Ngopi Sore Bersama DPRA dan Insan Pers” di Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Mengusung tema “Memperkuat Kemitraan Pers dalam Membangun Transparansi Informasi dan Partisipasi Publik”, forum tersebut menjadi ruang dialog antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan insan pers untuk membahas berbagai persoalan aktual sekaligus memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dengan media.
Sejumlah anggota DPRA dan unsur fraksi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, Ketua Fraksi Partai Demokrat Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., Nurdiansyah Alasta dari Fraksi Demokrat, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PPP-PAS Amiruddin Idris, Ketua Fraksi NasDem Nurchalis, Ketua Fraksi Golkar-PAN-PDA Muhammad Rizky, serta Fuadri dari PAN.
Bendera Bintang Bulan Kembali Disorot
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam dialog adalah persoalan bendera dan lambang Aceh, khususnya Bendera Bintang Bulan yang hingga kini belum dapat dikibarkan sebagai bendera Aceh.
Pertanyaan mengenai persoalan tersebut mengemuka dalam forum, terutama terkait implementasi kekhususan Aceh yang memberikan ruang bagi pengaturan mengenai bendera dan lambang daerah.
Menanggapi hal tersebut, Arif Fadillah, yang dalam forum disebut sebagai Sekretaris Komisi I DPRA, menjelaskan bahwa persoalan bendera dan lambang Aceh berkaitan dengan aspek regulasi dan harmonisasi antara aturan kekhususan Aceh dengan ketentuan pemerintah pusat.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 perlu dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan nasional, termasuk PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dengan demikian, persoalan Bendera Bintang Bulan bukan semata-mata menyangkut keinginan masyarakat Aceh, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, regulasi nasional, serta proses penyelarasan antara kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan nasional.
Insan Pers Usulkan Gedung Pusat Jurnalistik dan Media Siber Aceh
Forum juga mendapat perhatian serius ketika Teuku Musliadi, S.Pd.I. (Bucek) menyampaikan usulan agar DPRA mempertimbangkan penganggaran Gedung Pusat Jurnalistik dan Media Siber Aceh.
Gagasan tersebut diarahkan sebagai fasilitas bersama bagi insan pers yang dapat difungsikan sebagai Media Center Aceh, pusat pelatihan jurnalistik, ruang organisasi pers, ruang dialog publik, sekaligus pusat pengembangan kapasitas media siber dan jurnalistik di Aceh.
Menurut Bucek, keberadaan fasilitas tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi dapat menjadi rumah bersama insan pers Aceh untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, memperkuat literasi digital, mengembangkan kapasitas media, serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pemerintah, legislatif, masyarakat dan pers.
Menanggapi usulan tersebut, Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan usulan yang baik untuk diperjuangkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas dan dimusyawarahkan lebih lanjut.
«“Insya Allah, usulan tersebut bagus dan akan kita perjuangkan serta kita musyawarahkan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Mudah-mudahan dapat menjadi salah satu kenang-kenangan semasa kepemimpinan kami.”»
Persoalkan Kehadiran DPRA di Tengah Banjir Aceh
Persoalan kebencanaan, khususnya banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh, turut menjadi bagian penting dalam dialog.
Anwar Rabo, Ketua DPD Pers Siber Indonesia dan Media Sosial Aceh, mempertanyakan sejauh mana kehadiran anggota DPRA secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak banjir.
Ia menyoroti masih relatif sedikitnya perwakilan DPRA yang terlihat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat serta memastikan berbagai persoalan yang dihadapi warga mendapat perhatian.
Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan dari Muhammad Rizky, Ketua Fraksi Golkar-PAN-PDA sekaligus Ketua Satgas DPRA.
Ia menjelaskan mengenai perhatian dan langkah-langkah yang dilakukan DPRA dalam merespons berbagai persoalan kebencanaan di Aceh.
Dialog tersebut sekaligus memperlihatkan adanya harapan masyarakat agar fungsi representasi anggota legislatif tidak hanya berlangsung di ruang rapat, tetapi juga diwujudkan melalui kehadiran langsung ketika masyarakat menghadapi persoalan dan bencana di lapangan.
DPRA Wacanakan Tim Khusus Kawal Persoalan Strategis Aceh
Hal lain yang menarik perhatian dalam forum tersebut adalah wacana pembentukan tim khusus yang akan membahas dan menginventarisasi berbagai persoalan strategis Aceh.
Gagasan tersebut disampaikan Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Gerindra.
Tim khusus tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai persoalan dan aspirasi Aceh yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, mulai dari pembangunan, kekhususan Aceh, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, hingga persoalan strategis lainnya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut gagasan yang berkembang dalam forum, pembentukan tim khusus diharapkan dapat membuat berbagai persoalan Aceh dibahas secara lebih terstruktur dan tidak berhenti sebatas wacana.
Langkah tersebut juga dapat menjadi ruang koordinasi antara DPRA, Pemerintah Aceh, masyarakat, insan pers dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.
Dari Secangkir Kopi Menuju Kemitraan Strategis
Kegiatan “Ngopi Sore Bersama DPRA dan Insan Pers” pada akhirnya tidak hanya menjadi pertemuan informal antara wartawan dan anggota legislatif.
Forum tersebut berkembang menjadi ruang dialog untuk saling mendengar, menyampaikan kritik, menguji gagasan, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh.
Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari lembaga legislatif. Sebaliknya, DPRA membutuhkan media sebagai jembatan untuk menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Karena itu, kemitraan antara DPRA dan insan pers perlu dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi, independensi pers, kritik yang konstruktif, profesionalisme jurnalistik, serta kepentingan masyarakat Aceh.
Pertemuan tersebut juga menegaskan bahwa komunikasi publik tidak harus selalu berlangsung dalam suasana formal. Dari ruang dialog yang santai, sejumlah persoalan strategis justru dapat dibicarakan secara terbuka.
Ngopi sore boleh santai, tetapi gagasan yang lahir harus serius.
Dari secangkir kopi lahir dialog.
Dari dialog lahir gagasan.
Dan dari gagasan yang diperjuangkan bersama, diharapkan lahir kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Aceh.(Sekjend Sekber Aceh)
-Reporter/Pers Media KOMPAS.SBS -Wilayah Aceh : MJ Eric Karno

