Breaking news:
KOMPAS.SBS -SULUT— Polemik yang sempat viral di jagat platform media sosial terkait dugaan “mahar politik” dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sulawesi Utara turut menyeret nama Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Stendy Rondonuwu.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya klaim dari Jhon Sumual yang menyebut dirinya diminta uang sebesar Rp1,7 miliar dalam proses PAW Billy Lombok. Jhon juga mengklaim telah membayarkan Rp250 juta, namun proses yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait pemberitaan dan informasi yang beredar, Stendy Rondonuwu akhirnya angkat bicara. Ia membantah adanya tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dalam polemik tersebut.
“Intinya tidak pernah ada uang begitu mengalir ke saya,” ujar Stendy.
Stendy juga memberikan klarifikasi mengenai bukti transfer senilai Rp100 juta yang disebut-sebut dalam polemik tersebut. Menurutnya, nomor rekening yang tercantum pada bukti transfer yang diperlihatkan bukan merupakan nomor rekening miliknya.
“Bukan nomor rekening saya ini broo. Nanti cek langsung nama dan nomor rekening ini ya, biar clear,” tegas Stendy.
Dengan demikian, Stendy meminta agar bukti transaksi tersebut diverifikasi secara menyeluruh, terutama terkait nomor rekening dan identitas pemilik rekening, sebelum dikaitkan dengan dirinya.
Polemik mengenai dugaan permintaan uang dalam proses PAW tersebut hingga kini masih menjadi sorotan. Berbagai klaim yang muncul perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, bantahan Stendy Rondonuwu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar, sedangkan kebenaran mengenai dugaan transaksi dan pihak-pihak yang terlibat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Tuduhan dugaan jual beli kursi atau aliran dana dalam proses PAW merupakan tudingan yang belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

