Jakarta KOMPAS SBS Akses masyarakat terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun politik. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang menyebabkan akses terhadap keadilan belum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(19/4/2026).
Salah satu masalah fundamental adalah ketimpangan ekonomi. Proses hukum sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya konsultasi hukum, administrasi perkara, hingga biaya transportasi selama proses persidangan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini menjadi hambatan serius. Akibatnya, banyak warga yang memilih untuk tidak menempuh jalur hukum meskipun hak-haknya dilanggar. Keadilan yang seharusnya menjadi hak universal akhirnya terkesan hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Masalah berikutnya adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak warga belum memahami hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum serta mekanisme untuk memperjuangkannya. Ketidaktahuan ini membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, bahasa hukum yang rumit dan birokrasi yang kompleks semakin memperlebar jarak antara lembaga peradilan dengan masyarakat umum. Ketika hukum sulit dipahami, maka hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai pelindung rakyat.
Selain itu, ketimpangan geografis juga menjadi kendala nyata. Di daerah terpencil, akses terhadap pengadilan, kantor bantuan hukum, maupun aparat penegak hukum sering kali sangat terbatas. Jarak yang jauh dan minimnya sarana transportasi menyebabkan masyarakat di wilayah pinggiran sulit memperoleh pelayanan hukum yang layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata di seluruh wilayah negara.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Praktik korupsi, suap, diskriminasi penanganan perkara, serta intervensi kekuasaan sering menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Ketika masyarakat memandang sistem peradilan tidak netral, mereka menjadi enggan mencari keadilan melalui jalur resmi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Di samping itu, keterbatasan bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih menjadi tantangan besar. Meskipun secara normatif negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma, implementasinya belum maksimal. Jumlah advokat bantuan hukum masih terbatas, distribusinya tidak merata, dan sosialisasinya kurang efektif. Banyak warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan hukum justru tidak mengetahui keberadaan layanan tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah yang menyeluruh. Negara perlu memperluas layanan bantuan hukum gratis, meningkatkan pendidikan hukum masyarakat, menyederhanakan prosedur peradilan, serta memperkuat integritas aparat penegak hukum. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke wilayah terpencil. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi konsep normatif dalam konstitusi, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, akses terhadap keadilan bukan sekadar soal keberadaan hukum, melainkan tentang sejauh mana hukum dapat dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Tanpa akses yang setara terhadap keadilan, maka prinsip persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi semboyan tanpa makna nyata.(Ansar).

