LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Kabupaten Buru mendesak Pemerintah Kabupaten Buru segera menertibkan aspek legalitas pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Buru.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM LEP Kabupaten Buru, Chairul Syam, setelah pihaknya melakukan konfirmasi tertulis kepada instansi teknis terkait legalitas pembangunan gedung Kopdes Merah Putih.
Chairul mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru untuk memastikan apakah bangunan Kopdes Merah Putih telah memiliki izin mendirikan bangunan yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, berdasarkan jawaban yang diterima LSM LEP, pihaknya menyebut belum menemukan adanya PBG untuk bangunan Kopdes Merah Putih yang dikonfirmasi tersebut.
“Kami sudah melakukan konfirmasi secara resmi melalui surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Buru terkait PBG pembangunan Kopdes Merah Putih. Dari jawaban yang kami terima, ternyata PBG-nya tidak ada,” ujar Chairul, Sabtu, (8/8/2026)
Tak berhenti di situ, LSM LEP juga melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru untuk memastikan aspek persetujuan lingkungan pembangunan tersebut.
Menurut Chairul, dari jawaban yang diterima, pembangunan Kopdes Merah Putih yang dikonfirmasi tersebut juga disebut belum memiliki UKL-UPL.
“Kami juga sudah memasukkan surat konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Jawaban yang kami terima, Kopdes juga tidak memiliki UKL-UPL. Karena itu kami mempertanyakan, bagaimana pembangunan bisa berjalan jika aspek legalitas bangunan dan lingkungannya belum jelas?” tegasnya.
Senin, LSM LEP Surati Bupati
Atas temuan tersebut, Chairul menyatakan LSM LEP akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Buru pada Senin 10 Agustus mendatang.
Surat tersebut, kata dia, akan meminta Bupati mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menyurati Bupati Buru. Kami meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan seperti ini berjalan tanpa kejelasan. Kalau memang belum memiliki PBG dan persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan, harus segera ditertibkan,” tegas Chairul.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut administrasi.
PBG berkaitan dengan kepastian bahwa pembangunan gedung telah memenuhi standar teknis bangunan, tata ruang, keselamatan, serta ketentuan lainnya.
Sementara aspek lingkungan berkaitan dengan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Setiap Bangunan Gedung Tidak Bisa Dibangun Sembarangan
Chairul menegaskan bahwa pembangunan gedung di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam rezim regulasi tersebut, persetujuan bangunan gedung merupakan instrumen penting sebelum suatu bangunan didirikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai PBG.
“Jadi ini bukan soal suka atau tidak suka. Ada aturan yang mengatur pembangunan gedung. Pemerintah juga tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan seolah-olah aturan tidak berlaku,” kata Chairul.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Buru memastikan terlebih dahulu status setiap bangunan Kopdes Merah Putih, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, PBG, hingga persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan ketentuan kegiatan masing-masing.
UKL-UPL Juga Harus Dilihat Berdasarkan Ketentuan Lingkungan
Terkait UKL-UPL, Chairul meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan lingkungan.
Menurutnya, kewajiban dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan jenis, skala, besaran, lokasi dan karakteristik kegiatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
“Kalau berdasarkan ketentuan kegiatan tersebut wajib UKL-UPL, maka harus dipenuhi. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan sementara dokumen lingkungan belum jelas. Pemerintah harus memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Jangan Karena Program Pemerintah, Aturan Diabaikan
LSM LEP juga mengingatkan agar status pembangunan sebagai bagian dari program pemerintah tidak kemudian membuat aspek kepatuhan hukum diabaikan.
Chairul menilai program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Namun, program yang baik tetap harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik pula.
“Justru karena ini program pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat, pelaksanaannya harus lebih tertib. Jangan sampai masyarakat diajarkan taat aturan, tetapi pembangunan fasilitas pemerintah justru tidak memberikan contoh yang sama,” katanya.
Ia meminta Bupati Buru memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru.
Pemeriksaan tersebut, kata Chairul, harus mencakup status lahan dan tata ruang, PBG, persetujuan lingkungan, spesifikasi teknis bangunan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
LSM LEP: Jangan Ada Tebang Pilih
Chairul juga meminta penertiban dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, apabila pemerintah selama ini melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung milik masyarakat maupun swasta yang belum memenuhi ketentuan, maka standar yang sama harus diterapkan terhadap pembangunan yang menggunakan program pemerintah.
“Jangan masyarakat kecil disuruh mengurus PBG, sementara bangunan yang dibangun melalui program pemerintah dibiarkan tanpa kejelasan dokumen. Aturan harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, LSM LEP tidak bermaksud menghambat program Koperasi Desa Merah Putih.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak kemudian menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Kami tidak anti terhadap program Kopdes Merah Putih. Kami mendukung program yang berpihak kepada masyarakat. Tetapi dukungan itu harus berjalan bersama dengan kritik dan pengawasan. Kalau ada persoalan legalitas, pemerintah harus segera membenahinya,” ujar Chairul.
Bupati Diminta Bertindak
Dengan surat yang akan dilayangkan kepada Bupati Buru pada Senin mendatang, LSM LEP berharap pemerintah daerah memberikan jawaban terbuka sekaligus mengambil langkah konkret.
Chairul menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen konfirmasi dari instansi terkait.
“Kami akan kawal ini. Dasarnya jelas, kami sudah melakukan konfirmasi kepada instansi teknis. Sekarang kami meminta Bupati Buru mengambil langkah. Kalau memang dokumennya belum ada, ya harus ditertibkan dan dilengkapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bagi LSM LEP, pembangunan bukan hanya soal berdirinya sebuah bangunan secara fisik.
Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang berdiri di atas perencanaan, legalitas, keselamatan, kepatuhan lingkungan dan kepastian hukum.
Sebab ketika gedung berdiri tanpa kepastian dokumen, persoalannya bukan lagi sekadar tembok dan atap.Ada pertanyaan tentang tata kelola pemerintahan yang harus dijawab.

