- Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mengeluarkan peringatan tegas dan larangan resmi terkaitMasyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir aktivitas pembelian serta pengangkutan kayu tanpa izin (ilegal), khususnya untuk jenis kayu balam dan kayu racok.
LSM Peduli Masyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
Seluruh perusahaan pengangkut kayu, pemilik modal, pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan hasil hutan, serta masyarakat yang terlibat.
Pihak pendukung penegakan hukum: Aparat penegak hukum yang akan bekerja sama dengan LSM-PMP dalam melakukan pemantauan.
Larangan dan pemantauan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan, mencakup seluruh kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pali .
untuk sementara waktu di Setop terhitung sejak peringatan ini dikeluarkan, dan akan tetap berjalan sampai para pengusaha atau pemilik modal benar-benar memenuhi syarat serta memiliki dokumen izin yang sah sesuai dengan aturan kehutanan yang berlaku.
LSM-PMP mengeluarkan larangan keras
Ada beberapa alasan krusial di balik langkah tegas ini:
Maraknya Aktivitas Ilegal: Banyaknya kegiatan pengangkutan dan perdagangan kayu di lapangan yang berjalan tanpa dilengkapi izin sah dari pihak berwenang.
Pelanggaran Hukum & Kerugian Lingkungan: Kegiatan tersebut tergolong tindak pidana yang merusak kelestarian lingkungan dan melanggar hukum negara.
Landasan Hukum (UU P3H): Aktivitas tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), khususnya: Pasal 12 huruf d: Larangan menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin sah (Ancaman: penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta – Rp2,5 miliar).
Pasal 12 huruf e: Larangan menerima, membeli, atau menjual hasil hutan hasil pembalakan liar demi memutus mata rantai dari hulu ke hilir.
Pasal 19: Sanksi korporasi berupa pencabutan izin permanen dan denda 10 kali lipat dibanding perorangan.
Imbauan dan Penghentian Sementara LSM-PMP Kabupaten Pali Sumsel meminta seluruh pelaku usaha menghentikan aktivitasnya sampai mereka mengantongi dokumen izin yang sah.
Pemantauan Lapangan: LSM-PMP tidak hanya mengeluarkan rilis, tetapi juga akan turun langsung memantau situasi di lapangan di seluruh kecamatan di wilayah Pali.
Sinergi Hukum: LSM-PMP akan bekerja sama secara ketat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ditaati dan menindak tegas pihak yang membandel demi menghindarkan daerah dari kerusakan hutan dan kerugian materiil.
Kesimpulan: LSM-PMP Kabupaten Pali secara resmi membekukan aktivitas perdagangan dan pengangkutan kayu balam serta racok tak berizin di seluruh wilayah Pali, Sumatera Selatan. Langkah preventif yang berlandaskan UU No. 18/2013 ini diambil guna menyelamatkan ekosistem hutan dan memutus rantai illegal logging. Bagi korporasi maupun perorangan yang melanggar, sanksi tegas berupa denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha secara permanen telah menanti. 16/6/2026.tim.
