Top 5 This Week

Related Posts

Larang Sertifikat di Sempadan Pantai, Sertifikat Lama di Lokasi Sama Jadi Sorotan

Kompas.sbs-Rote Ndao – Surat Bupati Rote Ndao Nomor 100.3.9/4/HK/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang larangan penerbitan sertifikat pada kawasan sempadan pantai memunculkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pertanahan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao itu, Bupati Rote Ndao meminta agar tidak dilakukan penerbitan sertifikat pada kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2013–2033.

Berdasarkan Pasal 21 Perda Nomor 7 Tahun 2013, kawasan sempadan pantai merupakan kawasan daratan sepanjang tepian pantai yang berfungsi melestarikan fungsi pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Luas kawasan sempadan pantai di Kabupaten Rote Ndao tercatat sekitar 4.251 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meminta ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat pada kawasan yang masuk kategori sempadan pantai. Lampiran surat bahkan memuat rincian luas kawasan sempadan pantai pada delapan wilayah kecamatan di Kabupaten Rote Ndao.

Namun, keberadaan surat tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait penerapan aturan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.

Pasalnya, pada beberapa lokasi pesisir yang diduga berada dalam kawasan sempadan pantai, diketahui telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun proses sertifikasi sebelumnya. Bahkan, sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut disebut masih dapat ditelusuri melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan suatu bidang tanah sebagai kawasan sempadan pantai. Sebab, meskipun Perda mengatur lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, surat Bupati tersebut tidak melampirkan peta koordinat, peta bidang tanah, maupun batas spasial rinci yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi bidang tanah yang masuk atau berada di luar kawasan sempadan pantai.

Dari sisi administrasi pertanahan, penetapan status suatu bidang tanah umumnya memerlukan data spasial yang terukur, termasuk koordinat, peta bidang, serta hasil pengukuran lapangan. Tanpa data tersebut, penentuan status suatu bidang tanah berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi.

Persoalan lainnya muncul ketika terdapat bidang tanah yang telah memperoleh SHM dan secara visual terindikasi berada pada kawasan yang sama dengan bidang tanah lain yang kini mengalami hambatan atau penolakan dalam proses sertifikasi. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai asas persamaan perlakuan dalam pelayanan publik dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Masyarakat menilai perlu adanya penjelasan resmi dari ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengenai kriteria teknis yang digunakan untuk menentukan suatu bidang tanah masuk dalam kawasan sempadan pantai. Penjelasan tersebut dianggap penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap objek tanah yang memiliki kondisi spasial dan yuridis yang serupa.

Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah membuka peta RTRW, peta sempadan pantai, data koordinat, serta dasar spasial yang digunakan dalam penerapan larangan penerbitan sertifikat tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao mengenai apakah sertifikat-sertifikat yang telah terbit dan terlihat dalam sistem pertanahan nasional, termasuk yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, berada di dalam atau di luar kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Perda RTRW Kabupaten Rote Ndao.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: jika suatu bidang tanah dinyatakan tidak dapat disertifikatkan karena berada dalam kawasan sempadan pantai, bagaimana dengan bidang-bidang tanah yang telah lebih dahulu memperoleh Sertifikat Hak Milik dan hingga kini masih tercatat dalam sistem pertanahan ATR/BPN serta terlihat pada aplikasi Sentuh Tanahku?

Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh instansi terkait demi menjamin kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, serta rasa keadilan bagi masyarakat.YH

Popular Articles