Top 5 This Week

Related Posts

KUASA HUKUM MUHAMMAD HARUN : SKD TIDAK ASLI dan PERYATAAN BERBEDA SAAT di BAP

*Kuasa Hukum Harun, SKD Tidak Asli dan Peryataan Berbeda Saat di BAP*

Kompas SBS, Subang – Sidang pokok perkara kasus Harun, wartawan Subang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak kuasa hukum menyoroti keterangan saksi sekaligus mempertanyakan sejumlah bukti dan keterangan yang dinilai memiliki perbedaan.

Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Anisa, istri dari pelapor Dwiki Alexandrio. Pemeriksaan saksi tersebut antara lain berkaitan dengan pengetahuan Anisa mengenai kondisi kesehatan suaminya yang disebut sedang sakit dan membutuhkan waktu istirahat berdasarkan keterangan dokter.

Menurut Asep, dalam pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, Anisa disebut telah memberikan keterangan mengenai kondisi sakit suaminya kepada penyidik. Namun, saat pihaknya menanyakan mengenai Surat Keterangan Dokter (SKD), saksi disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen asli.

“Di BAP pihak kepolisian, Saudara Nisa menjelaskan keterangan sakit kepada penyidik. Ketika di-BAP, hanya memperlihatkan foto, tidak memperlihatkan surat keterangan asli,” ujar Asep seusai persidangan.

Ia menambahkan, hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum melihat dokumen asli yang dimaksud. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Surat keterangan sakit asli atau surat istirahat dari dokter sampai pembuktian di pengadilan hari ini tidak ada,” katanya.

Selain persoalan surat keterangan dokter, Asep juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai kondisi Dwiki Alexandrio ketika tertidur di ruangannya.

Menurut Asep, terdapat keterangan yang berbeda antara Anisa sebagai istri Dwiki dengan keterangan Dwiki sendiri yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Anisa, Dwiki disebut sedang dalam kondisi sakit sejak awal September. Sementara dalam BAP Dwiki, alasan dirinya tertidur di sofa ruangannya disebut karena kelelahan atau kecapaian setelah menjalankan aktivitas.

“Di BAP Alexandrio sebagai suami, keterangannya bahwa tertidurnya Alexandrio di ruangan, di sofa ruangannya itu karena kelelahan atau kecapaian,” ungkap Asep.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian karena menyangkut kondisi yang menjadi bagian dari perkara.

“Jadi ada dua keterangan yang kontradiktif, berbeda. Di beberapa keterangan saksi yang lain pun sama, kondisi tertidurnya Alexandrio itu berbeda-beda,” lanjutnya.

Asep menilai majelis hakim perlu melihat secara menyeluruh seluruh keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan. Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut nantinya dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai kerugian yang dialami Dwiki Alexandrio sebagai pihak pelapor.

Asep mengatakan, berdasarkan keterangan Anisa saat menjadi saksi, pihaknya menanyakan apakah Dwiki mengalami kerugian secara jabatan, karier maupun materi akibat persoalan yang menjadi perkara tersebut.

“Apakah suami Anda atau Anda mengetahui apakah Saudara Alexandrio sebagai suami Anda dirugikan secara jabatan? Dijawab tidak. Secara karier dijawab tidak. Terus apakah secara materi dirugikan? Dijawab juga tidak,” jelas Asep.

Menurutnya, dari jawaban tersebut tidak terlihat adanya kerugian secara jabatan, karier maupun materi yang dialami oleh Dwiki.

Ia mengatakan, saksi lebih banyak menyampaikan mengenai persoalan harga diri atau perasaan yang dianggap terdampak akibat pemberitaan.

“Tidak ada yang memberatkan. Cuma dia berasumsi bahwa dia katanya dapat cerita dari suaminya,” ujar Asep.

Asep juga menyinggung keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp30 ribu dan Rp15 ribu yang disebut muncul dalam cerita yang diterima saksi dari suaminya.

Menurut Asep, angka tersebut kemudian dimaknai oleh saksi sebagai nominal yang jauh lebih besar. Ia menyebut terdapat penafsiran bahwa angka Rp30 ribu dimaknai sebagai Rp30 juta, sedangkan Rp15 ribu dimaknai sebagai Rp15 juta.

“Adanya sebuah permintaan Rp30 ribu dan Rp15 ribu dan dimaknai oleh saudara saksi, istri dari Alexandrio, bahwa Rp30 ribu itu dimaknai sendiri menjadi Rp30 juta. Atau Rp15 ribu menjadi Rp15 juta,” ungkapnya.

Menurut Asep, persoalan penafsiran tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan adanya permintaan uang dalam jumlah tertentu tanpa melihat konteks serta bukti yang ada.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mencermati setiap keterangan saksi yang diberikan di hadapan majelis hakim.

Bagi tim kuasa hukum, pembuktian dalam perkara tersebut harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan sekadar asumsi atau keterangan yang tidak didukung bukti yang kuat.

Sidang pokok perkara Harun pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menyampaikan keberatan maupun pertanyaan terhadap keterangan yang dinilai tidak sesuai atau memiliki perbedaan dengan fakta maupun dokumen yang telah ada.

Asep berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan secara objektif sehingga perkara tersebut dapat diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh keterangan para pihak merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara yang didakwakan kepada Harun.

 

Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles