KISRUH TENTANG ADA PERUSAHAAN YANG DIANGGAP BACKLIST
KOMPAS SBS, Subang – Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam — perusahaan yang sudah masuk daftar hitam DILARANG mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh instansi, termasuk di Kabupaten Subang.
Jika benar perusahaan tersebut sudah tercatat dalam Daftar Hitam Nasional di Portal Pengadaan Nasional, namun tetap diperbolehkan melanjutkan/memenangkan proyek pembangunan Gedung IRDA — maka ini adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi adanya kelalaian, ketidakpatuhan, atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus ditelusuri tuntas.”
Hendra Boeng Purnawan dari fraksi NasDem wakil ketua komisi 3 menyampaikan, mudah sebetulnya persoalan ini tinggal Kabag UKPBJ untuk menjelaskan hal hal sebagai berikut
1. Kapan tepatnya perusahaan tersebut dijatuhi sanksi daftar hitam, berapa lama masa berlakunya, dan apakah sanksi tersebut sudah dimuat di Portal Pengadaan Nasional?.
2. Apakah kontrak pekerjaan Gedung IRDA sudah ditandatangani SEBELUM sanksi daftar hitam diberlakukan, atau justru SETELAH sanksi berlaku? Karena menurut aturan, pengecualian hanya berlaku jika kontrak sudah ada sebelum sanksi ditetapkan.
3. Mekanisme pemeriksaan kepatuhan terhadap Daftar Hitam apa yang diterapkan di UKPBJ? Mengapa perusahaan yang sudah dikenakan sanksi tidak terdeteksi dan tetap bisa melaksanakan pekerjaan?
4. Jika terbukti perusahaan tersebut bekerja SETELAH sanksi berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah — langkah konkret apa yang akan diambil? Apakah pembatalan kontrak, pemberhentian pembayaran, dan penelusuran terhadap siapa yang meloloskan perusahaan tersebut?”
Tidak menjadi penting melakukan permintaan di takedown tentang pemberitaan yang ditayangkan oleh temen temen media jabar, tetapi akan lebih baik dan elegant untuk melakukan hak sanggah dan atau lainnya.
Saya selaku wakil ketua komisi 3 tentunya sudah mendalami dan akan berkoordinasi dengan temen temen komisi 3 apakah itu erlu dipanggil untuk melakukan klarifikasi tentang hal tersebut atau tidak.
Reporter Kompas SBS
Subang : D.Jekiw

