Top 5 This Week

Related Posts

Ketua PAMI-P Sulut Desak Transparansi Status Lahan Desa Pinenek, Nama Eks Hukum Tua HK Kembali DisorotMINAHASA UTARA,PINENEK- kompas.sbs – Polemik mengenai status sejumlah lahan dan aset Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua PAMI-P Sulawesi Utara, Jonatan Mogonta, mendesak adanya penjelasan terbuka terkait dugaan penguasaan lahan desa yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Hukum Tua Desa Pinenek berinisial HK, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Minahasa Utara.Jonatan menilai, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui data dan dokumen resmi, terutama apabila benar terdapat lahan yang tercatat sebagai aset desa namun kemudian diduga dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi.“Kalau memang terdapat dugaan penggunaan atau penguasaan lahan desa untuk kepentingan pribadi, tentu persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa pemilik sahnya, bagaimana status hukumnya, bagaimana pencatatannya dalam register aset, serta dari mana sumber perolehan lahannya,” tegas Jonatan.Menurutnya, status kepemilikan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, dokumen pertanahan, register aset desa, bukti perolehan tanah, serta dokumen administrasi lainnya dinilai perlu dibuka dan diverifikasi oleh pihak berwenang.Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan lokasi berdirinya Gedung Olahraga (GOR) Desa Pinenek yang sebelumnya diberitakan dibangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT MSM/TTN.Pihak PT MSM/TTN sebelumnya melalui Manager External Relation, Hery Inyo Rumondor, menyatakan bahwa pembiayaan dan pembangunan Aula Serbaguna/GOR Pinenek dilakukan perusahaan melalui program CSR dan telah diserahkan kepada pemerintah serta masyarakat Desa Pinenek. Pihak perusahaan juga menyebut penggunaan, peruntukan, pengelolaan dan perawatan fasilitas tersebut menjadi kewenangan desa.Atas dasar itu, Jonatan meminta pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai hubungan antara status lahan dengan keberadaan bangunan GOR tersebut.“Publik berhak mengetahui apakah lahannya merupakan aset desa atau milik pribadi. Kalau memang tercatat sebagai aset desa, harus jelas siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dan atas dasar apa penggunaannya. Sebaliknya, jika merupakan hak milik pribadi, dokumen dan dasar hukumnya juga harus dapat dijelaskan,” ujarnya.Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” tambahnya.Nama HK ikut menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan mantan Hukum Tua Desa Pinenek dan kini menjadi anggota DPRD Minahasa Utara. Namun, keterkaitan HK dengan persoalan kepemilikan maupun penguasaan lahan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian berdasarkan dokumen resmi.Masyarakat Desa Pinenek kini menunggu penjelasan menyeluruh mengenai status lahan tersebut: siapa pemilik sahnya, atas nama siapa tercatat dalam dokumen pertanahan, bagaimana pencatatannya dalam register aset desa, serta bagaimana hubungan status lahan dengan bangunan GOR yang berada di atasnya.Jonatan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan administrasi dan hukum yang transparan sehingga tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.“Kalau semuanya jelas dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar klaim,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi HK maupun Pemerintah Desa Pinenek untuk memberikan penjelasan terkait status lahan, pencatatan aset, serta penggunaan lahan yang menjadi sorotan masyarakat.

Popular Articles