KUPANG– Ketua oposisi NTT Ferdinand Pello, secara resmi mengadukan Anggota DPRD Kota Kupang Ahmad Talib ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang. Pengaduan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik karena unggahan di media sosial Facebook yang dinilai tidak pantas dan merendahkan.
Surat pengaduan tersebut telah diterima dan diparaf oleh petugas BK DPRD Kota Kupang, Joseph Bere, pada Senin, 4 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, Ferdinand menyoroti postingan dari akun Facebook “Daulat Rakyat – Mad Talib” yang diunggah pada 3 Agustus 2026 saat terlapor sedang menjalankan kegiatan kedewanan. Dalam narasi postingan tersebut tertulis:
_”Ternak ternak dajal yang biasa fitnah Pak Jokowi sadarlah cepat yah 🙏”_
Menurut Ferdinand, penggunaan kata “ternak dajal” merupakan ujaran yang merendahkan, tidak mencerminkan etika pejabat publik, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta mencederai marwah lembaga DPRD Kota Kupang.
“Saya mengadukan ini bukan karena urusan pribadi. Tapi karena pejabat publik harusnya memberi contoh bahasa yang santun di ruang publik, apalagi di media sosial. Kata-kata seperti itu tidak mendidik dan bisa memecah masyarakat,” ujar Ferdinand.
Dalam surat pengaduannya, Ferdinand melampirkan screenshot postingan tanggal 3 Agustus 2026 dan fotokopi KTP sebagai bukti, serta meminta BK DPRD Kota Kupang untuk memproses sesuai dengan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BK DPRD Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.
Tentang Pelapor:
Ferdinand Pello adalah warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

