Edotorial Redaksi
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Buru, publik dihadapkan pada dua kepentingan yang sama pentingnya: hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan kewajiban semua pihak untuk menghormati proses hukum.
Pernyataan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru patut menjadi bahan refleksi. Mereka mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan, bukan disimpulkan melalui opini atau persepsi yang berkembang di ruang publik.
Prinsip ini bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, dugaan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Namun, dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum fakta dan alat bukti berbicara.
Isu mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan contoh yang membutuhkan kehati-hatian. Jika benar ada pelanggaran, negara wajib bertindak tegas tanpa memandang status kewarganegaraan. Namun jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, penyebaran informasi yang tidak akurat justru dapat merugikan pihak lain, menimbulkan stigma, dan mengaburkan persoalan utama.
Yang harus menjadi perhatian publik sesungguhnya bukanlah asal kewarganegaraan seseorang, melainkan apakah benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, siapa pelakunya, siapa yang mendanai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak yang melindungi praktik tersebut. Itulah substansi yang wajib diungkap melalui proses hukum.
Dalam konteks ini, pers juga memegang peran penting. Pers harus tetap kritis, berani, dan independen dalam mengawasi dugaan pelanggaran hukum. Namun keberanian itu harus disertai disiplin verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Kritik yang kuat akan lebih bernilai apabila dibangun di atas fakta yang kokoh.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh menjadikan alasan “belum ada bukti” sebagai pembenaran untuk tidak bertindak. Setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, apabila dugaan itu benar, pelaku dapat diproses. Jika tidak terbukti, publik pun memperoleh kepastian hukum.
Negara hukum tidak berdiri di atas opini, tetapi juga tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlalu tanpa penyelidikan. Keadilan hanya akan terwujud apabila penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang adil.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan saling tuding. Yang dibutuhkan adalah keberanian semua pihak untuk membuka fakta. Sebab hanya dengan fakta, hukum dapat ditegakkan; dan hanya dengan hukum yang ditegakkan secara adil, kepercayaan publik dapat dipertahankan.

