Lansir Kompas.sbs
JAKARTA, Kamis, 27 Agustus 2026 — Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan dukungan terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa aspirasi masyarakat Pati ke DPR RI untuk mengawal pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dari Pati, Jawa Tengah, suara rakyat bergerak menuju pusat kekuasaan di Jakarta.
Pesannya tegas:
“DARI PATI UNTUK INDONESIA! JANGAN BIARKAN KORUPTOR DAN PELAKU KEJAHATAN MENIKMATI ASET HASIL KEJAHATAN, SEMENTARA RAKYAT BERJUANG UNTUK KEADILAN.”
Menurut Rikha Permatasari, perjuangan masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, dan konstitusional bukanlah ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, keberanian rakyat menyampaikan aspirasi merupakan salah satu kekuatan utama demokrasi dan negara hukum.
“DPR RI ADALAH RUMAH RAKYAT — DENGARKAN SUARA RAKYAT!”
Rikha menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mengawasi, mengkritik, dan menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara negara.
Hal tersebut memiliki landasan kuat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, memperjuangkan hak secara kolektif, serta menyampaikan informasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum juga memperoleh landasan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta menaati hukum, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang harus dihormati.
“DPR RI jangan menutup telinga terhadap suara yang datang dari daerah. Mereka datang bukan membawa kekerasan. Mereka datang membawa aspirasi. Mereka datang membawa harapan agar hukum mampu menghadirkan keadilan.”
RUU PERAMPASAN ASET HARUS DIKAWAL SAMPAI TUNTAS
Rikha Permatasari menilai pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari penguatan sistem pemberantasan kejahatan di Indonesia, khususnya dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Perampasan aset harus diarahkan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
Namun demikian, Rikha mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi due process of law, kepastian hukum, asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, hak pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, pengawasan yudisial, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Kita membutuhkan undang-undang yang kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi jangan sampai kekuatan hukum berubah menjadi kesewenang-wenangan. Perampasan aset harus berdasarkan hukum, bukti, prosedur, dan pengawasan pengadilan.”
KORUPSI MERAMPAS HAK RAKYAT
Pemberantasan korupsi memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan memperhatikan perkembangan hukum pidana nasional yang berlaku.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam kerangka pemberantasan korupsi modern, pemulihan aset (asset recovery) merupakan instrumen penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengejar manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
“Korupsi bukan sekadar persoalan angka. Ketika uang negara dirampas, sesungguhnya ada hak rakyat yang ikut dirampas—hak atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan.”
ALI, BOTOK, DAN TEGUH: SATU KATA — BERANI!
Di antara masyarakat Pati yang membawa aspirasi tersebut terdapat Ali, Botok, dan Teguh.
Mereka menjadi bagian dari suara masyarakat yang bergerak dari daerah menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Rikha memberikan apresiasi terhadap keberanian tersebut sepanjang perjuangan dilaksanakan melalui jalan damai dan konstitusional.
“Satu kata untuk Ali, Botok, dan Teguh: BERANI.”
“Berani bukan berarti bertindak melawan hukum. Berani adalah ketika rakyat kecil berani berdiri, berbicara, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalan hukum dan demokrasi.”
Menurutnya, rakyat biasa tidak boleh merasa bahwa gedung parlemen terlalu tinggi untuk didatangi dan suara mereka terlalu kecil untuk didengar.
Gedung DPR RI adalah rumah representasi rakyat.
Karena itu, aspirasi masyarakat dari Pati maupun daerah lain di Indonesia harus memperoleh ruang untuk didengar dan ditindaklanjuti secara institusional.
JANGAN HANYA MENGHUKUM PELAKU — KEJAR HASIL KEJAHATANNYA
Rikha menilai paradigma pemberantasan kejahatan perlu semakin diarahkan pada prinsip bahwa pelaku tidak boleh memperoleh keuntungan dari kejahatannya.
Penegakan hukum tidak cukup apabila seseorang dijatuhi pidana tetapi aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dinikmati atau dialihkan kepada pihak lain secara melawan hukum.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang efektif, transparan, akuntabel, serta berada di bawah kontrol hukum.
Tidak boleh ada ruang aman bagi hasil kejahatan.
Tetapi pada saat yang sama:
Tidak boleh ada perampasan hak warga negara secara sewenang-wenang.
Di situlah negara hukum harus berdiri.
SERUAN NASIONAL: KAWAL, BUKAN SEKADAR MENUNGGU
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari menyampaikan seruan kepada seluruh elemen bangsa:
1.
DPR RI dan Pemerintah agar melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.
2.
Aparat penegak hukum agar konsisten memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung tinggi due process of law.
3.
Masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pers, dan seluruh rakyat Indonesia agar terus mengawal proses legislasi secara kritis, damai, dan objektif.
4.
Pembentuk undang-undang agar memastikan adanya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, transparansi pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban aparat.
5.
Seluruh elemen bangsa agar menjadikan pemberantasan korupsi sebagai perjuangan bersama, bukan kepentingan kelompok atau kepentingan politik sesaat.
“SAYA PURNAWIRAWAN TNI AD, TETAPI PENGABDIAN KEPADA RAKYAT DAN NKRI TIDAK PERNAH PURNA.”
Rikha Permatasari menegaskan bahwa latar belakang sebagai purnawirawan TNI AD dan profesinya saat ini sebagai advokat memiliki satu benang merah: pengabdian kepada bangsa, negara, hukum, dan keadilan.
“Saya pernah mengabdi kepada NKRI melalui seragam TNI AD. Hari ini saya melanjutkan pengabdian melalui profesi advokat dan penegakan hukum. Seragam boleh berganti, masa dinas boleh berakhir, tetapi pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara tidak pernah purna.”
Menurut Rikha, seorang advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien, tetapi sebagai bagian dari penegak hukum juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah hukum dan menyuarakan pentingnya keadilan.
“Ketika rakyat menyampaikan aspirasi dengan damai, jangan dibungkam. Dengarkan mereka. Ketika rakyat meminta pemberantasan korupsi diperkuat, jawab dengan kerja nyata. Ketika rakyat meminta hukum yang adil, hadirkan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
DARI PATI UNTUK INDONESIA
Perjalanan masyarakat Pati menuju Jakarta bukan semata perjalanan dari sebuah kabupaten menuju ibu kota.
Ini adalah perjalanan aspirasi.
Perjalanan harapan.
Dan perjalanan demokrasi.
Dari Pati, masyarakat ingin menyampaikan pesan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan pemerintah, DPR, KPK, kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan.
Pemberantasan korupsi adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“DARI PATI UNTUK INDONESIA!”
“SATU SUARA UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI!”
“KAWAL RUU PERAMPASAN ASET SAMPAI TUNTAS!”
“KEJAR PELAKUNYA — KEJAR ASET HASIL KEJAHATANNYA — KEMBALIKAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA DAN RAKYAT!”
“HUKUM HARUS MENJADI PEDANG BAGI KEJAHATAN DAN PERISAI BAGI RAKYAT YANG BERITIKAD BAIK.”
PERNYATAAN SIKAP
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
MENDUKUNG perjuangan konstitusional Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam menyampaikan aspirasi rakyat secara damai.
MENDORONG DPR RI dan Pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.
MENDUKUNG pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
MENDORONG penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk sebesar-besarnya kepentingan negara dan rakyat.
MENEGASKAN bahwa setiap kewenangan perampasan aset wajib tunduk pada konstitusi, due process of law, HAM, pengawasan pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“DARI PATI UNTUK INDONESIA — RAKYAT BERSUARA, NEGARA WAJIB MENDENGAR.”
Jakarta, 27 Agustus 2026
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Praktisi Hukum / Advokat Purnawirawan TNI AD
Salam Officium Nobile
Fiat Justitia Ruat Caelum Keadilan Harus Tetap Ditegakkan.
(SETHO KOMPAS.SBS)

