PURWOREJO, Kompas.sbs – 16 Juni 2026 – Kasus yang melibatkan RR (15 Thn), Bocah yang tinggal di Desa Kaliwatu Krangggan Kecamatan Butuh menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum diuji ketika berhadapan dengan anak yang sekaligus berposisi sebagai korban maupun terlapor. Di saat laporan dugaan kekerasan yang dialaminya sejak Januari 2026 masih menunggu kepastian, anak tersebut kini juga menghadapi laporan dugaan pencurian yang berakar dari kejadian yang sama.
Situasi ini menempatkan keluarga dan juga aparat penegak hukum pada posisi yang sulit. Ayah RR, Robet Sinurat, menyampaikan keprihatinannya namun tetap menghormati jalannya proses hukum. Meski demikian, ia mengingatkan agar hak anak tidak hilang hanya karena ada tuduhan lain.

“Anak kami masih dalam masa pertumbuhan. Kami percaya hukum berjalan, namun harapannya perlindungan dan pembinaan tetap menjadi yang utama, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada landasan utama Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: keadilan restoratif. Berbeda dengan penanganan orang dewasa, pendekatan terhadap anak mengutamakan dialog, pemulihan hubungan, dan pendidikan, bukan pembalasan. Bahkan untuk nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp182.000, prinsip perlindungan tetap mewajibkan penanganan yang manusiawi dan proporsional.
Para pemerhati perlindungan anak menegaskan: ketika anak diduga melakukan kesalahan, fokus utama bukanlah mencari siapa yang paling bersalah, melainkan memastikan anak memahami dampak perbuatannya dan mendapatkan bimbingan agar tidak terulang. Anak dilihat sebagai pribadi yang sedang belajar, bukan objek hukum yang setara orang dewasa.
Di sini terletak tantangan terbesar: menyeimbangkan kepentingan korban dengan hak‑hak anak yang terlibat. Tujuan akhir hukum anak bukan sekadar menetapkan vonis, melainkan menjaga masa depan anak tersebut tetap terbuka.
Hingga saat ini, kedua laporan yang saling berkaitan itu masih dalam tahap proses dan belum ada keputusan yang bersifat tetap. Semua pihak berharap penyelesaian yang dicapai benar‑benar berpihak pada kepentingan terbaik anak sesuai amanat undang‑undang.
(SBE)

