ROTE NDAO, KOMPAS.sbs – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao saat ini masih menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pupuk bersubsidi pemerintah yang terjadi di Kelompok Tani (Poktan) Oedain, Kabupaten Rote Ndao, pada tahun 2022.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Agustinus Mboik dengan terlapor Yusuf dan Marten L. Mafo. Dugaan peristiwa itu berkaitan dengan penggunaan nama dan data pelapor dalam dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan Oedain Tahun 2022 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 Juli 2022. Saat itu, nama pelapor tercantum sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi jenis urea dalam pengajuan RDKK kepada Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao. Setelah pengajuan disetujui, pupuk bersubsidi tersebut dapat ditebus melalui agen toko Korbafo, Wilayah Kecamatan Rote Barat Daya.
Namun, pelapor mengaku tidak pernah diberitahukan mengenai haknya sebagai penerima manfaat dan tidak pernah diminta melakukan pembayaran untuk penebusan pupuk tersebut. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan karena tidak memperoleh jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi haknya.
Kerugian yang dilaporkan berupa satu karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 50 kilogram. Berdasarkan harga eceran yang ditetapkan pemerintah saat itu, nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp112.500.
Dalam perkara ini, Poktan Oedain diketahui memiliki 23 anggota, termasuk ketua dan sekretaris kelompok tani.
Proses Penyidikan Berjalan
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyatakan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Pada 2 Juni 2026, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Selanjutnya, pada 5 Juni 2026, penyidik memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan dalam tahap penyidikan.
Dalam forum tersebut, penyidik menjelaskan bahwa objek kerugian dalam perkara ini berupa satu karung pupuk urea bersubsidi seberat 50 kilogram dengan nilai Rp112.500. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkara dengan karakteristik tertentu dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana.
Sepakat Tempuh Penyelesaian Damai
Hasil mediasi yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026 menunjukkan bahwa para pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut rencananya akan dituangkan dalam proses perdamaian yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Oeluan dengan melibatkan para maneleo atau tokoh adat setempat sebagai bagian dari pendekatan adat dan budaya masyarakat.
Setelah proses perdamaian berlangsung, hasilnya akan dilaporkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara selanjutnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan Restorative Justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, penyelesaian secara musyawarah, serta mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.YH

