ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (04/09/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk proses penuntutan.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao sekitar pukul 11.35 WITA. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 25 April 2026.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial SSU, laki-laki berusia 30 tahun, warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
SSU disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dalam uraian sangkaan juga dicantumkan alternatif Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti dari korban antara lain satu lembar kutipan akta kelahiran, satu unit telepon seluler Infinix 8 Pro 12 warna biru, serta sejumlah pakaian.
Pakaian yang diserahkan sebagai barang bukti antara lain daster warna cokelat bermotif bunga hitam, kerudung warna hitam, sweater, atasan dan bawahan mukena berwarna hijau, serta satu helai celana dalam warna hijau.
Sementara itu, barang bukti yang disebut berkaitan dengan tersangka terdiri atas satu helai kemeja lengan panjang warna putih, satu helai celana pendek semi-jeans warna hitam, dan satu unit telepon seluler Redmi 12 warna hitam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin Kanit IV PPA AIPTU Hironimus Yanson, S.I.P., bersama BRIPDA Sabathino Ndu Ufi dan BRIPDA Martha Saudila.
Dalam proses tahap II tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Dedy Soleman Modok, S.H.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menerima tersangka dan barang bukti melalui Jaksa Penuntut Umum sekaligus peneliti berkas perkara, Ramadhan Bayu Adji, S.H.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Catatan: Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

