KOMPAS.SBS — JAKARTA — PAPUA BARAT — 30 KM² HUTAN DILAPORKAN TERBAKAR, API 25 HARI BELUM PADAM — WARGA DESAK PRABOWO TURUN TANGAN 4 OKTOBER 2026
AYAMARU SELATAN, MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan yang diterima, kawasan hutan yang terbakar diperkirakan mencapai 30 kilometer persegi dan api disebut telah berlangsung sekitar 25 hari. Jika informasi tersebut terkonfirmasi, situasi ini merupakan ancaman serius terhadap hutan, sumber pangan, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.
Warga mengaku telah berjuang memadamkan api secara swadaya menggunakan peralatan seadanya. Namun, luasnya kawasan terdampak membuat kemampuan masyarakat semakin terbatas. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus berjuang sendiri sementara api terus bergerak?
Laporan masyarakat menyebut kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran kebun yang kemudian merambat ke kawasan hutan. Api dilaporkan telah membakar wilayah Sauf, Koma-Koma, dan Sembaro serta dikhawatirkan bergerak menuju perbatasan Kabupaten Sorong Selatan, termasuk Sesor, Boldon, Sungguer dan wilayah sekitarnya.
Warga juga mengeluhkan bantuan pemerintah yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah terdampak. Dalam laporan tersebut disebutkan satu unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi. Jumlah armada, personel, dan bentuk bantuan yang telah diberikan perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Namun, apabila kebakaran benar telah berlangsung sekitar 25 hari, pemerintah perlu membuka secara jelas langkah yang telah dilakukan, jumlah personel yang dikerahkan, peralatan yang tersedia, kendala di lapangan, serta strategi untuk menghentikan penyebaran api.
Kepala Distrik Ayamaru Selatan, David Lemauk, S.Sos., sebagaimana dikutip dalam laporan sebelumnya, menyatakan kondisi kebakaran cukup berat dan tenaga masyarakat saja tidak cukup untuk mengendalikan api. Pernyataan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jika kemampuan masyarakat sudah tidak memadai, dukungan pemerintah harus segera diperkuat dengan personel, armada, sumber air, peralatan pemadaman, perlengkapan keselamatan, komunikasi, serta akses menuju lokasi.
Tokoh Pemuda Ayamaru Selatan, Thonis Safkaur, juga menyampaikan kekhawatiran terhadap hutan masyarakat yang terdampak. Keresahan tersebut tidak boleh dianggap sebagai suara biasa. Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan. Hutan merupakan ruang hidup, sumber pangan, sumber air, habitat satwa, serta bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat. Ketika hutan terbakar, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kehidupan dan masa depan generasi Papua.
Aktivis Masyarakat Adat dan Intelektual Muda Maybrat, Alfius Kambu, mendesak pemerintah memperkuat mitigasi karhutla melalui pemetaan kawasan rawan, deteksi dini, kesiapan armada, penempatan personel, penyediaan sumber air, jalur pelaporan masyarakat, dan koordinasi lintas wilayah. Masyarakat adat harus dilibatkan sebagai mitra strategis karena memiliki pengetahuan mengenai wilayah, jalur hutan, sumber air, kebun, dan kondisi lingkungan setempat.
“Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan setelah hutan menjadi abu,” menjadi pesan penting dalam seruan tersebut.
Masyarakat juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap kondisi karhutla di Maybrat. Permintaan tersebut bukan hanya menyangkut pemadaman, tetapi juga perlindungan masyarakat, lingkungan, sumber pangan, serta ruang hidup masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didorong memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, terutama apabila api benar-benar berpotensi meluas lintas wilayah.
Pemerintah juga dituntut membuka informasi kepada publik. Berapa luas area yang benar-benar terbakar? Berapa titik api yang masih aktif? Berapa personel yang dikerahkan? Berapa armada dan peralatan yang tersedia? Apa kendala pemadaman? Apakah terdapat permukiman atau kawasan masyarakat yang terancam? Dan apa strategi pemerintah untuk menghentikan api sebelum mencapai wilayah Sorong Selatan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan tindakan nyata. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan penanganan karhutla.
Jika kebakaran disebabkan aktivitas manusia, penyebabnya juga perlu ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa dasar, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
Jangan biarkan Maybrat berjuang sendiri. Pemkab Maybrat harus bergerak sesuai kewenangannya, Pemprov Papua Barat Daya memperkuat koordinasi, Pemkab Sorong Selatan meningkatkan kewaspadaan, sementara BPBD, Damkar, aparat terkait, masyarakat adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu menghadapi ancaman tersebut.
Masyarakat Tanah Papua membutuhkan negara yang hadir ketika rakyat menghadapi ancaman. Jangan tunggu hutan habis terbakar baru pemerintah bergerak. Maybrat bukan sekadar wilayah di peta. Maybrat adalah tanah, hutan, kehidupan, dan masa depan masyarakat Papua.
Alfius Kambu
Aktivis Masyarakat Adat dan Intelektual Muda Maybrat, Papua Barat Daya
RED DAVID E,S.E.

