Top 5 This Week

Related Posts

Kapolres Andi Zulkifli Diminta Tertibkan Tambang Ilegal di Waemeho: Ekskavator Diduga Masih Beroperasi

 

Pergantian tongkat komando di Polres Buru kini dihadapkan pada pekerjaan rumah lama yang belum tuntas: dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat di kawasan Sungai Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru.

Kapolres Buru yang baru, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., diminta tidak sekadar melanjutkan rutinitas penegakan hukum, tetapi segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang yang diduga masih menggunakan ekskavator di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun, diperkirakan terdapat sekitar 7 hingga 8 unit ekskavator yang saat ini berada di kawasan Sungai Waemeho dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Angka tersebut masih merupakan temuan investigatif dan perlu diverifikasi langsung oleh aparat penegak hukum.

Namun jika keberadaan alat-alat berat itu benar, pertanyaan publik menjadi sederhana: siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan atas dasar izin apa ekskavator tersebut bekerja di kawasan Waemeho?

Persoalan ini bukan perkara kecil.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Pemerintah Desa Lemanpoli dilaporkan telah melakukan pemalangan atau sasi terhadap lima unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Waemeho dan Sungai Wainibe.

Jika setelah tindakan tersebut alat berat kembali berada dan beraktivitas di kawasan yang sama, maka penegakan hukum perlu menjawab apakah aktivitas tersebut benar-benar telah dihentikan atau justru kembali berjalan.

Kapolres Baru Ditunggu Tindakannya

AKBP Andi Zulkifli resmi menggantikan AKBP Sulastri Sukidjang sebagai Kapolres Buru dan mulai menjalankan tugas setelah prosesi pergantian kepemimpinan di Mapolres Buru pada 15 September 2026.

Momentum pergantian pimpinan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Buru tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan menggunakan alat berat berjalan tanpa kejelasan.

Sebab, ekskavator bukan alat yang bisa bergerak diam-diam.

Alat berat membutuhkan mobilisasi, bahan bakar, operator, jalur masuk, perawatan, serta biaya operasional yang tidak sedikit.

Karena itu, apabila benar terdapat 7–8 ekskavator di Sungai Waemeho, penyelidikan tidak cukup berhenti pada operator di lapangan.

Polisi perlu menelusuri rantai kepemilikan dan pembiayaan di belakang alat-alat berat tersebut.

Siapa pemilik ekskavator?

Siapa penyandang dana?

Siapa pemodal tambang?

Siapa yang mengatur produksi?

Ke mana material emas dibawa?

Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah?

Publik juga perlu melihat pola penindakan secara menyeluruh.

Jika benar terjadi pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator yang berada paling bawah dalam rantai aktivitas tambang.

Aktor yang mengendalikan modal dan alat berat justru perlu menjadi bagian penting dari penyelidikan.

Kementerian ESDM dan Polri sendiri pada Juni 2026 telah mengumumkan penetapan 26 tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kasus tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI dapat menyentuh pihak-pihak yang berperan dalam mendukung kegiatan operasional tambang.

Karena itu, persoalan Waemeho patut ditangani dengan pendekatan yang sama: telusuri alatnya, telusuri pemiliknya, telusuri modalnya, telusuri aliran hasil tambangnya, dan proses pihak yang terbukti melanggar hukum.

Kini perhatian kembali mengarah ke Waemeho.

Masyarakat tentu tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal: kepastian hukum.

Jika legal, tunjukkan legalitasnya.

Jika ilegal, hentikan.

Jika alat berat tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, amankan dan proses sesuai ketentuan.

Dan jika di balik aktivitas tersebut terdapat pemodal atau pihak yang mengendalikan operasi, jangan hanya berhenti pada orang-orang yang bekerja di lapangan.

AKBP Andi Zulkifli baru menerima tongkat komando. Waemeho bisa menjadi salah satu ujian awal: apakah hukum benar-benar hadir sampai ke pelosok Fena Leisela, atau aktivitas tambang dengan alat berat kembali menjadi sesuatu yang hanya diketahui masyarakat tetapi tak tersentuh penindakan.

Publik kini menunggu langkah Polres Buru.

Tujuh sampai delapan ekskavator yang disebut berada di Waemeho bukan sekadar angka. Jika benar, itu adalah alasan yang cukup untuk turun ke lapangan, melakukan verifikasi, memeriksa legalitas, mengidentifikasi pemilik alat, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

(Tim)

Popular Articles