BANTAENG — KOMPAS. Kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon cengkeh milik Abd Hakim Pakama yang berlokasi di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, hingga kini masih berjalan di tempat.
Kendati penanganan perkara di Polres Bantaeng telah bergulir hampir tiga tahun, kasus ini mendadak “patah as” di tingkat penyelidikan akibat bungkamnya pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng.Selasa 13/10/2026
Berdasarkan petunjuk pihak Kejaksaan (P-11/P-19), berkas perkara pengrusakan belum dapat dilimpahkan sebelum adanya Laporan Nilai Taksasi Kerugian resmi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pengabaian. Salah seorang Kanit Reskrim di Polres Bantaeng yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat permintaan nilai taksasi sebanyak dua kali.
Sayangnya, hingga saat ini Dinas Pertanian dan Perkebunan tak kunjung memberikan balasan.
Dalih Perbup dan Sikap Saling Lempar Responsibility
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng, Mahyuddin, S.STP., M.Si., justru berkali-kali berkelit.
Ia mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau memberikan nilai taksasi terkait pengrusakan tanaman cengkeh milik warga.
“Kami tidak punya kewenangan memberikan nilai taksasi masalah pohon cengkeh karena ada aturan Perbup Tahun 2024. Begitu petunjuknya,” ujar Mahyuddin. Sikap senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan, Titi.
Dalih serupa dilempar ke publik, seolah melepas tanggung jawab atas kerugian materiil warga yang sudah menanti keadilan bertahun-tahun.
Pertanyakan Profesionalisme Kadis: Pahami Aturan atau Mengulur Waktu?
Sikap tertutup pejabat Dinas Pertanian ini menuai sorotan tajam dari insan pers dan penegak hukum.
Berdasarkan pencermatan atas aturan regulasi lokal, termasuk acuan teknis regulasi daerah (Perbup No. 27 Tahun 2024), Dinas Pertanian dan Perkebunan merupakan institusi utama yang membawahi tim penilai taksasi fisik maupun ekonomi terhadap komoditas perkebunan di daerah.
Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari awak media dan masyarakat: Apakah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bantaeng beserta jajarannya benar-benar memahami serta menguasai isi Perbup No. 27 Tahun 2024 tersebut, ataukah sengaja mengabaikannya?
Dugaan pembiaran ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah penghalangan proses penegakan hukum (obstruction of justice) secara tidak langsung, yang merugikan hak hukum korban pengrusakan.
Desak Bupati dan Sekda Bantaeng Ambil Tindakan Tegas
Upaya konfirmasi dan koordinasi telah dilayangkan insan pers kepada Sekretaris Daerah hingga Bupati Bantaeng, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons resmi maupun langkah konkret dari Pimpinan Daerah.
Kepemimpinan Mahyuddin selaku Kepala Dinas Pertanian kini berada di ujung tanduk penilaian publik. Ketidakmampuan merespons permohonan Aparat Penegak Hukum (APH) secara kooperatif memperlihatkan lemahnya loyalitas serta diskresi kebijakan dalam membantu masyarakat kecil yang terzalimi.
Bupati Bantaeng dan Sekda Bantaeng didesak untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertanian beserta Kabid Perkebunan.
Jika dinilai tidak mampu menjalankan amanah aturan dan enggan bersinergi dengan penegak hukum, pencopotan jabatan menjadi langkah rasional demi tegaknya keadilan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.
Laporan: Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel

