Jatmiko Desak Kejagung Dalami Dugaan Masalah Tata Kelola Pengadaan Antropometri Kit Kemenkes
JAKARTA, 14 Agustus 2026 — Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mendalami dugaan permasalahan tata kelola pengadaan Antropometri Kit pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah terhadap proses pengadaan alat kesehatan tersebut.
Antropometri Kit merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengukuran pertumbuhan balita dan pemantauan status gizi. Pengadaan peralatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk program percepatan penanganan masalah stunting.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang disebut dihimpun oleh pihak yang menyampaikan aspirasi, salah satu paket pengadaan Antropometri Kit memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah sebanyak 20.843 unit.
Dalam dokumen Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tertanggal 17 Juli 2023, tercantum sejumlah komponen pengadaan, antara lain harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi barang.
Dokumen tersebut juga memuat kewajiban penyedia untuk memastikan barang yang dikirim sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, menjamin keamanan dan kualitas produk, melakukan penggantian apabila ditemukan cacat produksi atau kerusakan dalam proses pengiriman, serta memenuhi ketentuan layanan purna jual.
Minta Aspek Pengadaan Didalami
Dalam laporan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Aspek tersebut antara lain menyangkut kewajaran harga pengadaan, komponen biaya distribusi, proses pemilihan penyedia, serta pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan kontrak.
Ketua Umum Jatmiko, Alim Sofyan, menilai pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan masyarakat.
“Setiap program pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Yang paling penting, pengadaan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Alim Sofyan dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Menurutnya, program kesehatan nasional tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan. Pemerintah juga perlu memastikan barang yang dibeli dengan menggunakan anggaran negara benar-benar sesuai spesifikasi, memiliki kualitas yang dipersyaratkan, serta dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat dan tenaga kesehatan.
Kejagung Diminta Melakukan Pemeriksaan Objektif
Pihak Jatmiko juga menyebut berdasarkan dokumen pendukung yang mereka himpun, Kejagung sebelumnya telah melakukan permintaan keterangan dalam rangka pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Antropometri Kit periode 2022–2023.
Langkah permintaan keterangan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh informasi serta menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jatmiko menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Alim Sofyan menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan atau menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Kami mendorong agar seluruh dugaan diperiksa secara objektif dan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lima Tuntutan Jatmiko
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Jatmiko menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, mendorong transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip integritas, efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ketiga, meminta agar program kesehatan nasional terlindungi dari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
Keempat, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan merupakan kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar setiap dugaan dapat diperiksa dan diuji berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang sah.
Kelima, mendorong transparansi pengelolaan anggaran kesehatan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Dorong Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Jatmiko berharap proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh aspek pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, distribusi barang, hingga pemanfaatan Antropometri Kit.
Menurut Alim Sofyan, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar setiap dugaan dapat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran kesehatan harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Transparansi anggaran kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika terdapat persoalan dalam proses pengadaan, biarkan aparat penegak hukum memeriksanya secara profesional dan memberikan kesimpulan berdasarkan bukti,” tutup Alim Sofyan.
Dengan demikian, Jatmiko meminta Kejagung RI melanjutkan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh informasi mengenai dugaan permasalahan dalam pengadaan Antropometri Kit dapat diuji secara objektif dan transparan.
Narasumber: Bahri Siregar.
Editor: Kamidi, CFLE.

