Lansir Kompas.sbs
MENTAWAI, SUMATERA BARAT — Kasus hukum yang menjerat Yogi di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, proporsional, serta tidak mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Rikha menilai, negara memang memiliki kewajiban untuk menegakkan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi dan perizinannya. Namun, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada persoalan administratif tanpa melihat keseluruhan fakta, motif, tujuan, dan dampak sosial dari perbuatan yang dipersoalkan.
“Jika benar seseorang berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah 3T, tidak melakukan penipuan, tidak merugikan masyarakat, serta sedang berproses memenuhi ketentuan perizinan, maka seluruh fakta tersebut harus diuji secara objektif sebelum hukum menjatuhkan sanksi pidana,” tegas Rikha.
Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau NIB memang tidak serta-merta membuktikan seluruh izin sektoral telah terpenuhi. Karena itu, status perizinan harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh disimpulkan secara parsial.
“Negara berhak menertibkan setiap kegiatan yang belum memenuhi ketentuan hukum. Tetapi pertanyaannya, apakah pidana penjara selalu menjadi jawaban pertama dan paling adil bagi setiap persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan perizinan?” ujarnya.
Rikha menekankan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Di sisi lain, hukum pidana modern juga menuntut hakim untuk melihat secara lebih luas keadaan seseorang dan perbuatannya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, keadaan sosial-ekonomi pelaku, akibat pemidanaan terhadap masa depan pelaku, serta nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Jangan sampai negara terus berbicara tentang pemerataan pembangunan digital dan percepatan pembangunan daerah 3T, tetapi ketika masyarakat berusaha mengambil peran untuk menghadirkan akses teknologi bagi daerahnya, yang datang lebih dahulu justru proses pidana tanpa melihat seluruh konteks persoalannya,” kata Rikha.
Ia meminta agar perkara Yogi diperiksa secara terbuka dan objektif dengan menguji secara rinci pasal yang dikenakan, status dan proses perizinan yang telah ditempuh, terpenuhi atau tidaknya setiap unsur pidana, serta kerugian nyata yang ditimbulkan.
Menurut Rikha, niat baik memang bukan alasan untuk membebaskan seseorang secara otomatis dari pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, hukum juga tidak boleh menyamakan seseorang yang memiliki itikad membangun daerah dengan pelaku kejahatan yang memang memiliki niat jahat dan tujuan merugikan masyarakat.
“Hukum harus tegas terhadap kejahatan. Tetapi hukum juga wajib memiliki nurani terhadap rakyat yang beritikad baik. Jangan sampai penegakan hukum justru memenjarakan niat baik membangun negeri hanya karena persoalan administrasi, apabila fakta hukumnya memang demikian,” tegasnya.
Rikha berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat melihat perkara tersebut secara jernih, profesional, dan berdasarkan keseluruhan fakta hukum.
“Tegakkan aturan, tetapi jangan matikan keadilan. Jangan sampai hukum kehilangan hati nurani ketika berhadapan dengan rakyat yang berusaha membangun daerahnya,” pungkas Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari.
Narasumber : Budi RizkiYanto
(SETHO KOMPAS.SBS)

