Sragen, 19 Juli 2026,Lansir Kompas.sbs Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., .Med., C.LO.,C.PIM., menyatakan kesiapannya apabila diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI guna memaparkan secara terbuka kronologi perkara, alat bukti yang dimiliki, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar pendampingan terhadap kliennya.
Menurut Rikha Permatasari, forum RDPU merupakan ruang konstitusional yang dapat digunakan untuk menjelaskan kepada publik bagaimana proses penegakan hukum berjalan, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap hadir apabila diundang oleh Komisi III DPR RI. Mari membuka fakta, kronologi, alat bukti, dan dasar hukum secara transparan. Perbedaan pandangan hendaknya diuji melalui argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melalui opini,” ujar Rikha.
Ia menjelaskan bahwa berbagai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terhadap proses penetapan status tersangka Teguh Riyanto saat ini sedang ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tetap berada dalam kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rikha menegaskan bahwa kesediaannya untuk berdiskusi secara terbuka bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi mana pun, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Yang kami cari bukan kemenangan dalam perdebatan, melainkan kejelasan. Apabila seluruh proses telah sesuai dengan hukum, biarlah masyarakat mengetahuinya. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, negara juga harus memiliki keberanian untuk melakukan koreksi. Itulah esensi negara hukum.”
Lebih lanjut, Rikha berharap apabila Komisi III DPR RI menyelenggarakan forum tersebut, seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat prinsip equality before the law, due process of law, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di sisi lain, berkembangnya publikasi informasi dari berbagai institusi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publikasi yang dilakukan secara profesional, akurat, dan berimbang dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga negara.
Pada akhirnya, penyelesaian setiap perkara tetap harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai asas negara hukum.
(SETHOÂ Kompas.sbs)

