Top 5 This Week

Related Posts

Guru Besar UNSTAR Tantang Negara Rebut Wilayah yang Diklaim “Dicaplok” Australia

 

Kompas.sbs – Rote Ndao — Isu kepemilikan Ashmore Reef atau yang dikenal masyarakat NTT sebagai Pulau Pasir kembali menghebohkan publik. Kali ini, sorotan datang dari seorang guru besar asal Rote yang secara terbuka meminta negara turun tangan memperjuangkan wilayah yang disebut telah “dicaplok Australia sejak 1974”.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Yusuf Leonard Henuk, dosen dari Universitas Nusa Lontar, melalui surat resmi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tertanggal 22 Mei 2026.

Surat tersebut kini ramai dibicarakan karena memuat klaim historis yang membuat publik penasaran. Dalam dokumen itu, Yusuf Henuk meminta DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas status Pulau Pasir yang selama ini menjadi polemik panjang antara masyarakat NTT dan Australia.

“Pulau Pasir sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Rote,” tulis Yusuf Henuk dalam suratnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada sekitar 161 makam leluhur orang Rote di kawasan Pulau Pasir. Klaim inilah yang langsung menuai perhatian dan memancing perdebatan di media sosial.

Menurut Yusuf Henuk, nelayan asal Rote telah berlayar dan mencari ikan di kawasan tersebut sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum Australia terbentuk sebagai negara federal. Ia bahkan menyebut masyarakat Rote memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Luar Negeri, Gubernur NTT hingga Kedutaan Besar Australia itu, Yusuf Henuk juga menyoroti Nota Kesepahaman RI–Australia tahun 1974 atau MoU Box 1974.

Ia menilai kesepakatan tersebut hanya mengatur hak nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor, bukan penetapan batas kedaulatan wilayah.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif mengenai batas maritim dan hak historis masyarakat lokal.

Tak berhenti di situ, Yusuf Henuk juga mendorong pemerintah Indonesia membawa persoalan Pulau Pasir ke jalur arbitrase internasional, seperti yang pernah dilakukan Timor Leste dalam sengketa maritim dengan Australia.

“Indonesia harus berani memperjuangkan haknya,” tulisnya dalam dokumen tersebut.

Isu ini pun memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat NTT. Sebagian mendukung langkah akademisi tersebut sebagai bentuk perjuangan identitas dan sejarah masyarakat Rote. Namun, sebagian lainnya meminta pemerintah tetap mengedepankan jalur diplomasi dan kajian hukum internasional yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPD RI maupun pemerintah pusat terkait permintaan RDP tersebut. Namun satu hal yang pasti, polemik Pulau Pasir kembali jadi sorotan dan ramai dibicarakan publik.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah pemerintah berikutnya: apakah isu yang selama puluhan tahun tenggelam ini akhirnya benar-benar akan dibahas di tingkat nasional?

Popular Articles