Top 5 This Week

Related Posts

GPI, Soroti Ketidakpatuhan Dinas PUPR dan Satpol PP Terhadap Instruksi Bupati Terkait Penertiban Bangun liar

GPI Subang Soroti Ketidakpatuhan Dinas PUPR dan Satpol PP terhadap Instruksi Bupati Terkait Penertiban Bangunan Liar

Subang, [19/04/2026] — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang melalui Ketua Umum, Diny Khoerudin yang akrab disapa Pidi, kembali menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

Pidi menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan Bupati Subang mengenai dugaan ketidakpatuhan kedua instansi tersebut terhadap instruksi kepala daerah. Instruksi yang dimaksud adalah terkait penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Atelir Subang serta penindakan tegas terhadap pemilik maupun pengelola lahan.

“Sudah berkali-kali kami mengingatkan bahwa Dinas PUPR Subang dan Satpol PP Subang terkesan mengabaikan instruksi Bupati. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Bupati Subang,” tegas Pidi dalam keterangannya kepada media (Minggu, 19/04/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dan menyeluruh dalam penertiban bangunan liar di kawasan tersebut. Bahkan, GPI menilai terjadi praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan. Di beberapa wilayah lain dilakukan penertiban, namun bangunan liar di sepanjang Jalan Atelir Subang justru dibiarkan tetap berdiri, kumuh, dan tidak elok dipandang. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Pidi juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas yang diberikan kepada para pemilik atau pengelola bangunan liar tersebut.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kabupaten Subang.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan tegas, Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang juga memohon kepada Bupati Subang untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami meminta Bupati Subang untuk segera menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan bangunan (IMB) di sepanjang Jalan Atelir Subang.

Perlu dipastikan apakah bangunan-bangunan tersebut telah memiliki izin yang sah, dan jika sudah, peruntukannya sesuai atau tidak,” ujar Pidi.

GPI Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka juga berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban, keindahan, serta wibawa pemerintahan di Kabupaten Subang.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat Subang,” pungkasnya.

Reporter Kompas SBS
D.Jekiw

Popular Articles