TANGERANG – 13 Juni 2026 – Meskipun penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh telah dilaksanakan oleh petugas, keberadaan gerobak dan sarana berdagang yang masih terparkir di area Lapangan UMKM memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas dan keseriusan penegakan aturan yang dilakukan.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penertiban yang dilakukan belum berjalan secara menyeluruh. Menurut mereka, apabila sarana utama yang digunakan untuk aktivitas berdagang masih berada di lokasi, maka potensi kembalinya aktivitas PKL tetap terbuka lebar.
“Bagaimana masyarakat bisa yakin penertiban benar-benar tuntas kalau gerobaknya masih berjajar dan terparkir di kawasan yang sama? Ini yang menjadi pertanyaan warga,” ujar salah satu warga Gondrong.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan pedagang, melainkan menyangkut kepastian hukum, ketertiban umum, serta komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Trantib Kecamatan Cipondoh telah melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat teguran. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan pengawasan rutin dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran kembali.
Namun demikian, fakta di lapangan yang masih menunjukkan adanya gerobak-gerobak PKL di area Lapangan UMKM membuat sebagian warga meragukan bahwa persoalan ini benar-benar telah selesai. Warga khawatir kondisi tersebut hanya akan mengulang pola lama yang selama bertahun-tahun terjadi, yakni penertiban berlangsung sementara, kemudian aktivitas kembali muncul setelah pengawasan melemah.
Menurut warga, ukuran keberhasilan penertiban tidak cukup hanya dengan berhentinya aktivitas berjualan dalam beberapa hari. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya, area parkir dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan, trotoar tetap bersih, dan kawasan olahraga bebas dari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Warga juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa penertiban PKL dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum, menegakkan peraturan daerah, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dan berkelanjutan.
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan GOR Gondrong, warga meminta adanya transparansi mengenai status gerobak-gerobak yang masih berada di lokasi. Apakah akan dipindahkan, diamankan, atau diberikan batas waktu tertentu untuk dikosongkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Warga tidak ingin penertiban ini hanya menjadi formalitas. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa aturan ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian. Jika memang kawasan tersebut harus steril dari aktivitas PKL, maka seluruh sarana yang mendukung aktivitas tersebut juga harus ditertibkan,” tegas warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, dan Satpol PP dapat membuktikan bahwa penertiban kali ini bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan fungsi ruang publik secara permanen demi kepentingan seluruh warga.
Dengan masih terparkirnya gerobak-gerobak PKL di Lapangan UMKM, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah. Bagi warga, jawabannya sederhana: ketertiban harus terlihat nyata di lapangan, bukan hanya diumumkan dalam pernyataan atau surat peringatan.
RED // Anas

