*Forum Arus Bawah Minta Pemda Subang Tinjau Kembali Kerjasama Dengan Pihak PT PLN Terkait PJU*
KOMPAS SBS, Subang – Forum Arus Bawah Subang, mengadakan audensi antara DPRD Kabupaten Subang Komisi II dan III Dengan PT PLN dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dishub untuk menyelesaikan masalah regulasi kerja sama terkait pembayaran tagihan penerangan jalan Umum (PJU). Audensi tersebut bertempat di ruang banggar Kantor DPRD kabupaten Subang Jumat (25/9/2026).
Audensi tersebut disambut oleh wakil ketua III Udaya Romantir .S.AN.sebagai mediator.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Forum Arus Bawah Andi L Hakim menegaskan agar pemerintah Daerah meninjau kembali kerjasama dengan PT PLN (Persero) terkait permasalahan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan demi efisiensi anggaran daerah.
” Sebanyak 7204 titik dari total 14.212 titik lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang terpasang di wilayah Kabupaten Subang yang telah menggunakan sistem meterisasi atau sambung KWH meter”.
Tentunya masalah tagihan tanpa meterisasi (sistem flat /atau taksiran)
Andi L Hakim untuk saat Ini di kabupaten Subang masih banyak yang menggunakan sistem pembayaran PJU non- meterisasi atau sistem taksiran berdasarkan jumlah titik lampu PJU Ujarnya.
Andi juga menyoroti tagihan berjalan untuk PJU rusak /mati dibeberapa titik namun skema pembayaran PJU masih menggunakan sistem flat akibatnya, jelas pemda tetap harus bayar tagihan penuh meskipun banyak lampu jalan mati, rusak atau bahkan belum terpasang jaringan listrik ini jelas pemborosan anggaran kata Andi.
Menurut Andi L Hakim pemda untuk beralih ke skema pemasangan meteran listrik pada setiap titik PJU yang mana dengan meterisasi pemda hanya membayar energi listrik yang benar-benar dikonsumsi secara riil, sehingga menciptakan efisiensi anggaran daerah Ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan dengan ketidak sinkronisasi data yang lemah, akan mengakibatkan terjadinya ketidak cocokan data jumlah titik PJU antara versit Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelolaan dan PT PLN selaku penyedia daya, ini perlunya audit BPK kata Andi.
Andi L Hakim meminta adanya pengawasan dan membentuk tim bersama untuk memantau dan memelihara keadaan pasokan listrik PJU.
Juga untuk melakukan validasi dan intergrasi data secara berkala terhadap jumlah titik lampu dan daya yang terpasang agar sinkron dengan pembayaran ujarnya.
Sementara Wakil Ketua III DPRD Udaya Romantir S.AN, dalam rapat dengar pendapat tersebut dalam pernyataannya, Ia berjanji akan menindak lanjuti aspirasi dan masukan dari berbagai pihak , dan akan meninjau bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pihak Pemda dan PT PLN terkait tagihan PJU, karena ini menyangkut pajak dari masyarakat yang dihimpun dan sebagai pengelola pajak harus transparan, karena PJU harus dinikmati oleh masyarakat umum, jangan sampai lampu PJU mati pajak tetap dibayar Imbuhnya.
Hal yang sama yang disampaikan oleh Omay Komarudin, sebaiknya pembayaran tagihan listrik dari pihak PT PLN , lampu PJU yang sudah ada KWH /meterisasinya.
Saya menduga kalau dengan sistem flat ada kelebihan bayar yang dibayarkan oleh pihak Pemda ke pihak PT PLN.
Omay juga menyampaikan terkait dengan pemasangan tiang listrik yang dilakukan oleh pihak PLN dilahan milik warga, sudah ada kesepakatan, kompensasi atau ganti rugi sebagai mana yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Omay meminta pihak DPRD untuk segera melakukan pengawasan dan croscek kelapangan ujar Omay.
Jejak pendapat sementara di fending, dikarenakan pihak PT PLN dalam Audensi tersebut belum siap dan belum membawa data yang falid dan Audensi akan dilanjutkan kembali nunggu kesiapan pihak PT PLN.
Terakhir Andi L Hakim berharap pihak Anggota DPRD kabupaten Subang Khusus Komisi II dan III untuk lebih serius dalam menjembatani permasalahan ini agar kami sebagai perwakilan masyarakat kabupaten Subang mendapatkan penjelasan dari pihak PT PLN terkait Anggaran PJU yang dibayar oleh uang rakyat pungkasnya.
Reporter Kompas SBS Subang :D.Jekiw.
