Top 5 This Week

Related Posts

Fasum Disulap Jadi SHM: Dugaan Besar Pemalsuan Dokumen dan Pembangkangan Hukum di Proyek Padel Meruya Utara

Jakarta Barat, Kompas.sbs – Di tengah aturan ketat Pemerintah Provinsi DK Jakarta yang melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan, sebuah anomali hukum yang mencurigakan terjadi di Kelurahan Meruya Utara. Sebuah lapangan padel diduga kuat berdiri di atas tanah aset daerah berstatus Fasilitas Umum (Fasum) yang tiba-tiba “berubah wujud” menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan atau PT. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan indikasi adanya rekayasa administrasi tingkat tinggi yang melibatkan manipulasi peta bidang tanah dan potensi kolusi oknum.

Melawan Arus Aturan Gubernur Pramono Anung 

Fakta di lapangan menunjukkan ketegangan yang nyata. Berdasarkan pantauan awak media, lokasi pembangunan lapangan padel yang berada di Jalan Seroja, RT 011 RW 04, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan tersebut jelas berada di tengah pemukiman padat penduduk, bukan di zona komersial. Hal ini bertentangan langsung dengan keputusan tegas Gubernur DK Jakarta, Pramono Anung, pada Februari 2026 yang melarang keras perizinan baru lapangan padel di kawasan perumahan.

Regulasi terbaru, termasuk Surat Edaran Kadispora No. 13/SE/2026, mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel memiliki Rekomendasi Teknis dari Dispora DKI Jakarta sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa rekomendasi ini, perizinan batal demi hukum. Namun, pengembang di lokasi ini seolah kebal aturan, terus mengecor beton meski status lahannya dipertanyakan.

Warga Menjerit, Teguran Diabaikan

Suara penolakan warga sudah lama mengemuka namun tak digubris. Seorang warga berinisial ‘R’ mengungkapkan kekecewaan mendalam.

“Warga sudah menyampaikan penolakan perihal pembangunan ini sejak awal, namun sepenuhnya diabaikan oleh pengembang,” ujarnya getir.

Senada dengan itu, Pengurus RW 04 setempat, Hendra, mengaku telah berupaya melakukan pencegahan secara persuasif. “Kita sudah menegur mandor di lokasi agar menghentikan pengerjaan, tapi mereka tetap bandel, Bang,” ungkapnya kepada awak media.

Sikap arogan ini menunjukkan adanya rasa aman yang dimiliki pengembang, seolah ada jaminan bahwa aparat tidak akan bertindak.

Jejak Kejahatan Administrasi: Dari Fasum Menjadi SHM?

Inti dari skandal ini terletak pada status kepemilikan tanah. Informasi dari warga dan data awal menyebutkan bahwa lahan tersebut sejatinya adalah Fasum (Fasilitas Umum) milik bersama warga atau aset Pemkot Jakarta Barat. Secara hukum agraria, tanah fasum tidak dapat dialihkan menjadi Hak Milik (SHM) perorangan.

Namun, secara misterius, muncul klaim kepemilikan berupa SHM atas nama pribadi atau PT. Patut diduga kuat terjadi modus operandi klasik namun berbahaya:

  1. Manipulasi Peta Bidang: Oknum tertentu diduga mengajukan sertifikasi dengan menyembunyikan status fasum, memalsukan peta agar tanah terlihat sebagai tanah kosong atau tanah adat (girik) yang belum terdaftar.
  2. Kelalaian atau Kolusi BPN: Penerbitan SHM di atas tanah fasum mengindikasikan kegagalan verifikasi lapangan oleh petugas BPN terkait atau adanya “tangan tak terlihat” yang mengamankan proses tersebut.
  3. Pemalsuan Dokumen: Jika disengaja, ini masuk ranah pidana pemalsuan surat dan penipuan terhadap negara serta warga pemilik hak bersama.

Banner PBG: Antara Palsu atau Tidak Sesuai Kaidah

Kecurigaan semakin memuncak saat meneliti banner PBG yang dipasang di lokasi. Awak media menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan dokumen tersebut bisa jadi palsu atau setidaknya tidak valid:

  • Alamat Tidak Sesuai: Alamat yang tertera di banner berbeda dengan alamat domisili fisik lokasi bangunan. Ini adalah indikator kuat pemalsuan atau penggunaan izin “titip nama” dari proyek lain.
  • Anonim Pemilik: Nama pemilik atau pemegang izin tidak dicantumkan secara jelas, melanggar transparansi publik yang wajib dalam setiap pemasangan papan informasi proyek.
  • Ketidaksesuaian Prosedur: Mengingat larangan total di zona perumahan, kecil kemungkinan Dispora DKI Jakarta mengeluarkan Rekomendasi Teknis untuk lokasi ini. Jika ada PBG, besar kemungkinan diterbitkan berdasarkan data yang dimanipulasi.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Melindungi?

Kasus di Meruya Utara ini membuka kotak Pandora tata ruang Jakarta Barat. Bagaimana mungkin tanah fasum bisa beralih menjadi SHM? Bagaimana bangunan yang jelas melanggar zonasi dan belum memenuhi syarat rekomendasi teknis bisa terus dibangun?

Apakah ini murni kelalaian birokrasi, atau ada jaringan “cukong” yang mampu membelokkan hukum di tingkat kecamatan hingga kota? Keheningan aparat Kecamatan dan Pemkot Jakarta Barat dalam menindak pelanggaran yang begitu kasat mata ini kian memicu spekulasi liar di masyarakat.

Masyarakat Meruya Utara kini menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala BPN Nasional untuk turun tangan melakukan audit terhadap sertifikat tanah dan dokumen PBG proyek ini. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa tanah aset publik di Jakarta bisa dicuri dan dialihfungsikan demi keuntungan segelintir oknum yang merasa kebal hukum.

Penulis: Sabeni ‘BLEKOK’

Popular Articles