SINGKAWANG, 16 Agustus 2026 KALIMANTAN BARAT — Proses pemilihan penyedia paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan bernilai sekitar Rp21 miliar tersebut disebut telah melalui empat kali tender ulang, sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Selaras Usaha Bersama.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi yang mempertanyakan status SBU BS010 milik perusahaan pemenang, yang disebut diduga telah kedaluwarsa pada periode proses pemilihan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui data dan dokumen resmi, karena status serta masa berlaku SBU merupakan bagian penting dalam verifikasi kualifikasi penyedia.
EMPAT KALI TENDER ULANG, PUBLIK BERHAK BERTANYA
Empat kali tender ulang memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika rangkaian tender berulang tersebut kemudian disertai pertanyaan mengenai dokumen kualifikasi pemenang, publik memiliki alasan yang wajar untuk meminta prosesnya diperiksa secara objektif.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: mengapa tender harus diulang empat kali, apa penyebab setiap proses sebelumnya gagal, bagaimana peserta dievaluasi pada setiap tahapan, dan apa dasar akhirnya PT Selaras Usaha Bersama dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang?
Yang lebih penting, apakah standar evaluasi diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta?
Jika peserta lain pernah dinyatakan gugur karena persoalan administrasi atau kualifikasi, sementara dokumen pemenang kemudian dipersoalkan, maka perlu dijelaskan apakah seluruh peserta benar-benar mendapatkan perlakuan dan standar evaluasi yang sama.
SBU BS010 HARUS DIUJI DENGAN DATA
Polemik mengenai SBU BS010 tidak boleh diselesaikan melalui saling klaim.
Yang harus diperiksa adalah status SBU pada saat proses tender berlangsung, masa berlaku, kesesuaian subklasifikasi dengan persyaratan pekerjaan, serta sumber data yang digunakan Pokja dalam melakukan verifikasi.
Jika SBU PT Selaras Usaha Bersama terbukti masih sah dan memenuhi seluruh persyaratan, maka tunjukkan dasar verifikasinya.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari:
Mengapa dokumen tersebut dapat lolos? Siapa yang melakukan verifikasi? Kapan verifikasi dilakukan? Dan atas dasar data apa keputusan tersebut dibuat?
Di sinilah kualitas dan independensi proses evaluasi harus diuji.
RAWAN MEMUNCULKAN DUGAAN KONGKALIKONG
Rangkaian empat kali tender ulang dan munculnya persoalan mengenai SBU pemenang rawan menimbulkan dugaan adanya pengaturan atau kongkalikong antara penyedia, Pokja Pemilihan dan pihak Satker BPJN Kalbar.
Namun perlu ditegaskan, dugaan bukan fakta dan bukan vonis hukum.
Justru karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Pernyataan “semua sudah sesuai prosedur” tidak cukup apabila tidak disertai dokumen yang dapat diverifikasi.
Jika memang prosesnya bersih, pemeriksaan akan membuktikannya.
Tetapi jika ditemukan intervensi, konflik kepentingan, perlakuan khusus, manipulasi evaluasi, komunikasi tidak patut atau pengondisian peserta, maka persoalannya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
JANGAN HANYA PERIKSA PEMENANG — PERIKSA PROSESNYA
Polda Kalbar diminta tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap penyedia.
Yang perlu ditelusuri adalah seluruh rangkaian empat kali tender ulang, termasuk dokumen pemilihan, evaluasi peserta, verifikasi SBU, berita acara, dasar penetapan pemenang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, telusuri:
siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melakukan evaluasi, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
Sebab apabila permainan memang terjadi, jejaknya tidak selalu berada pada hasil akhir. Bisa saja justru tersembunyi dalam proses evaluasi sebelum pemenang ditetapkan.
Rp21 MILIAR BUKAN UANG UNTUK DIPERMAINKAN
Paket pekerjaan ini menyangkut anggaran negara sekitar Rp21 miliar.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengetahui nama pemenang. Publik berhak mengetahui apakah proses pemilihannya benar-benar transparan, kompetitif, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan fisik memang penting. Tetapi integritas proyek dimulai sejak proses pengadaan.
Jangan sampai pekerjaan selesai secara fisik, sementara proses menuju penetapan penyedianya tetap meninggalkan pertanyaan besar.
KALAU BERSIH, BUKTIKAN. KALAU ADA PERMAINAN, BONGKAR.
Jika seluruh proses tender dan verifikasi SBU terbukti sesuai ketentuan, maka semua pihak harus menghormati hasil tersebut.
Namun jika ditemukan pelanggaran, konflik kepentingan atau pengaturan proses, maka jangan berhenti pada pihak yang berada di permukaan. Telusuri seluruh rantainya.
Polda Kalbar diminta mengusut secara objektif dan menyeluruh.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa uang negara sekitar Rp21 miliar tidak menjadi ruang bagi permainan kepentingan.
EMPAT KALI TENDER ULANG HARUS MELAHIRKAN JAWABAN, BUKAN EMPAT KALI TANDA TANYA.
SBU HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DATA. PROSES TENDER HARUS DIUJI DENGAN FAKTA. JIKA ADA KONGKALIKONG, BONGKAR SAMPAI KE AKAR-AKARNYA.
Tim : Investigasi

