Kalimantan Barat __ __ Tudingan kolusi terhadap proyek P3-TGAI terus mengalir deras. Paket yang menurut aturan wajib digarap secara swakelola oleh P3A setempat, justru dialihkan kepihak ketiga atau dijual keorang lain dan dikerjakan asal jadi.
Kordinator Jaringan Aspirasi indonesia Kalimantan Barat mengatakan, melihat gencarnya pemberitaan yang mengangkat polemik itu sepanjang tahun 2025 hingga 2026, anggapan diatas tidak terlalu berlebihan dan sangat argumentatif.
Hanya persoalannya, dari 1357 titik pekerjaan, tidak pernah ada satupun yang divonis bermasalah dan diproses hukum oleh Kejari se Kalimantan Barat, meskipun pelanggaran itu nyata terbukti.
” Logika berpikir, rasanya mustahil ribuan paket yang tersebar disudut-sudut wilayah Kalbar, jauh dari pandangan mata, gampang dimanipulasi serta can tepinya gede, dibilang berjalan baik, bagus, sesuai aturan dan tanpa problema sedikitpun.
” Ini bentuk retorika yang harus diungkap. Makanya kami mengajak seluruh unsur masyarakat, disamping membuat laporan resmi ke Menteri maupun BPK-RI, juga melakukan gugatan ke Pengadilan serta mendatangi kantor Kejaksaan dan BWSK 1 secara masal, guna meminta penjelasan, ” imbau Patih Prambanan.
Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Proyek P3-TGAI tercantum didalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI. Kemudian Kepmen PUPR Nomor 308/KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Daerah Penerima P3-TGAI Dan yang terakhir Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI.
Personil Ormas Kalbar begitu apresiasi mendengar rencana teman-teman LSM. Menurutnya selain P3-TGAI, pekerjaan perkuatan tebing yang sering mengalami mangkrak, perlu dimasukan dalam agenda tersebut.
Termasuk paket OP yang tidak diketahui siapa pelaksana, berapa anggarannya, dimana pekerjaan maupun papan plangnya, mesti mendapat atensi khusus. Pasalnya beredar isu bahwa proyek basah kuyup itu ditangani langsung BWSK 1 Kalbar.
Peran dan fungsi Kejaksaan selaku pendamping disetiap aktivitas BWSK 1, juga tidak luput dari pembicaraan. ” Tugas mereka apa ya. Kok tampak vacum ketika pelanggaran itu banyak bermunculan kepermukaan.
” Kejaksaan itukan pendamping hukum tetapi peranannya minim. Jadi kalau timbul wujud curigai serta tuduhan negatif yang menyebut bahwa Institusi itu sebagai beck dan pelindung, kami pikir cukup wajar. Karna secuilpun kita belum pernah mendengar proyek BWSK 1 terjerat hukum, kendati poin-poin penyimpangan getol diungkap media.
” Teory study kasus menyebutkan, siapapun yang bersentuhan langsung dengan kegiatan tersebut, tentu bisa menjadi pemain bahkan pemilik paket. Apalagi jaminan keamanannya jelas, tentu Pengelola merasa terlindungi dan tidak segan memberikan jatah pekerjaan. Ini yang mesti dibongkar, ” tegas salah satu Pengurus FKPPI Kalbar. JBN
