Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Penyimpangan BBM Nelayan Rote Ndao, Dinas Perikanan Sisir 350 Data Kapal

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi di kawasan SPBU Kompak Metina. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai nelayan yang diduga menggunakan identitas atau dokumen tertentu untuk memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao mengakui menemukan sejumlah ketidaksesuaian setelah melakukan pengecekan lapangan terhadap data dan kondisi kapal nelayan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, S.Pi., pada Kamis (10/09/2026) mengatakan, pihaknya selama ini menerbitkan rekomendasi berdasarkan sejumlah dokumen administrasi yang diserahkan pemohon.

Menurut Yeanes, persyaratan tersebut antara lain Pas Kecil yang masih berlaku, KTP, serta surat keterangan kepemilikan kapal dari kepala desa atau lurah.

Data mengenai jenis kapal, kapasitas mesin, dan kebutuhan BBM kemudian menjadi dasar bagi dinas untuk melakukan input ke dalam sistem yang digunakan dalam penerbitan rekomendasi.

“Kalau mereka datang dan bukan orang yang sesuai dengan KTP, kami tolak. Kami tidak akan keluarkan rekomendasi,” kata Yeanes saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, persoalan mulai terlihat ketika data administrasi tersebut dibandingkan dengan kondisi kapal di lapangan.

Yeanes mengatakan, setelah informasi mengenai dugaan penyimpangan di kawasan SPBU Kompak Metina mencuat, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap kapal-kapal nelayan.

Dalam pengecekan tersebut, Dinas Perikanan menemukan kapal yang sudah tidak beroperasi serta sejumlah mesin yang mengalami kerusakan.

“Kalau memang kami temukan tidak beroperasi, kami tidak akan lagi memberikan jatah BBM,” ujarnya.

Ia mencontohkan temuan sebelumnya di wilayah Namodale. Saat dilakukan pengecekan, terdapat dua kapal yang kondisinya sudah rusak, tetapi pemiliknya masih datang mengajukan permintaan BBM dengan menggunakan dokumen yang masih berlaku.

Menurut Yeanes, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya kini berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh data kapal nelayan yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi.

Dinas Perikanan mencatat sekitar 350 rekomendasi kepemilikan alat tangkap telah diterbitkan sepanjang 2026.

Pengecekan ulang, kata Yeanes, dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, termasuk kondisi kapal, jenis dan kapasitas mesin, serta keberadaan kapal yang tercantum dalam dokumen.

“Dari 350 itu kami akan mengecek kembali dokumen-dokumennya. Siapa tahu kapalnya rusak, mesinnya berbeda, atau kapalnya tidak punya mesin berdasarkan data Pas Kecil dari Syahbandar,” katanya.

Pengecekan tersebut telah dilakukan selama beberapa hari di wilayah dan akan berlanjut antara lain Metina, Namodale, Dengka, Boni, dan Tasilo.

Yeanes menjelaskan, pihaknya tidak dapat menghentikan pelayanan kepada seluruh nelayan hanya karena muncul dugaan adanya penyimpangan.

Selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan tidak ditemukan kejanggalan, pelayanan tetap diberikan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, rekomendasi dapat dihentikan.

“Sepanjang dia membawa persyaratan administrasi dan kami tidak menemukan kejanggalan, kami tidak bisa menghentikan karena ini pelayanan kepada nelayan kecil. Tetapi ketika kami menemukan ada penyimpangan, kami pasti hentikan,” ujarnya.

Persoalan Dokumen dan Kapal Tidak Beroperasi

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Rote Ndao, Selviana C. Daepanie, juga mengakui adanya persoalan administrasi yang baru diketahui setelah dilakukan pengecekan lapangan.

Selviana mengatakan, selama ini rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon, terutama Pas Kecil.

Namun, setelah persoalan rekomendasi BBM nelayan mencuat ke publik, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan adanya dokumen yang belum dilengkapi persyaratan tertentu.

“Setelah viral pemberitaan mengenai jual beli rekomendasi terkait bahan bakar subsidi bagi nelayan serta rekomendasi tanpa perahu, baru kami ketahui bahwa rekomendasi yang kami keluarkan memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta surat E-BKP,” kata Selviana.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah dokumen E-BKP yang prosesnya berada pada kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Semua syarat sudah diserahkan, namun sampai saat ini E-BKP belum diproses,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya kapal dan mesin yang tidak dalam kondisi operasional.

“Kemarin kami uji petik di lapangan memang ditemukan ada beberapa mesin rusak. Sementara perahu tidak beroperasi, namun para pemilik mengajukan permintaan rekomendasi ke dinas,” kata Selviana.

Satu Pemilik Bisa Memiliki Lebih dari Satu Rekomendasi

Terkait kemungkinan seorang pemilik membawa lebih dari satu rekomendasi ke SPBU, Yeanes menjelaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya dapat terjadi apabila seorang pemilik memang memiliki beberapa kapal.

“Kalau dia punya empat kapal, dia punya empat rekomendasi,” katanya.

Namun, persoalan berbeda muncul apabila seseorang menggunakan identitas atau KTP milik orang lain ketika membeli BBM bersubsidi.

Yeanes mengatakan, pada tahap penerbitan rekomendasi, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik kapal.

Apabila pemohon yang datang tidak sesuai dengan identitas dalam dokumen, rekomendasi tidak akan diterbitkan.

Karena itu, apabila terjadi penggunaan identitas orang lain pada saat transaksi di SPBU, menurut Yeanes, persoalan tersebut perlu ditelusuri pada tahap penyaluran BBM.

“Kalau dia ke SPBU membawa orang punya, berarti tindakannya harusnya di sana. Di kami sudah selesai,” ujarnya.

Kuota BBM Mengacu pada Data Kapal

Mengenai besaran BBM yang direkomendasikan, Yeanes menjelaskan bahwa jumlahnya disesuaikan dengan spesifikasi kapal, kapasitas mesin, kebutuhan operasional, dan aktivitas pelayaran.

Untuk kapal dengan mesin 20 PK ke atas, misalnya, rekomendasi yang diberikan Dinas Perikanan Rote Ndao dapat mencapai 150 liter untuk satu kapal dalam satu bulan, dengan perhitungan kebutuhan operasional nelayan.

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem sehingga kuota BBM dapat dihitung berdasarkan informasi kapal yang tercatat.

Persoalannya, apabila kondisi fisik kapal ternyata tidak sesuai dengan data administrasi, maka validitas rekomendasi tersebut menjadi penting untuk diperiksa kembali.

Kondisi itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, termasuk nelayan kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.

Bagi nelayan yang benar-benar mengoperasikan kapalnya, kelancaran akses terhadap BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan kemampuan mereka untuk melaut dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, pembenahan data, verifikasi lapangan, dan pengawasan pada setiap tahapan penyaluran menjadi penting agar subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Dinas Perikanan Rote Ndao menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data kapal yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi.

Di sisi lain, munculnya dugaan jual beli rekomendasi, penggunaan identitas orang lain, serta rekomendasi terhadap kapal yang tidak beroperasi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan administratif maupun kondisi kapal yang telah diungkap Dinas Perikanan dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap jika di temukan pelanggaran hukum maka penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi juga memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan nelayan yang benar-benar membutuhkan.

Popular Articles