PURWOREJO, KOMPAS.SBS | 6 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di wilayah Desa Sangubanyu, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi penjualan yang berada di Jalan Ketawang–Grabag–Kutoarjo disebut beroperasi layaknya sebuah outlet, sehingga mudah dikenali oleh pengguna jalan maupun warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan diduga berlangsung secara terbuka dan melayani pembelian langsung. Selain itu, penjual juga disebut menerima transaksi dengan sistem cash on delivery (COD), sehingga jangkauan penjualan diduga tidak hanya terbatas pada pembeli yang datang ke lokasi.
Keberadaan lokasi penjualan tersebut disebut telah lama diketahui masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Purworejo.
Kabupaten Purworejo selama ini dikenal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau yang dikenal sebagai Perda Nol Persen, yang bertujuan menekan peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah tersebut. Namun, adanya dugaan aktivitas penjualan yang berlangsung secara terbuka dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi implementasi kebijakan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak perda dan instansi terkait melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

