Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN PELANGGARAN SPESIFIKASI PROYEK JALAN MIGAS: PENGGUNAAN

DUGAAN PELANGGARAN SPESIFIKASI PROYEK JALAN MIGAS: PENGGUNAAN MATERIAL BLASTING DAN UKURAN LOKASI ASAL JADI SOROTAN

JAKARTA – Pembangunan jalan akses baru (wellsite access road) dan lokasi pengeboran (wellsite) minyak dan bumi (migas) untuk proyek eksplorasi baru tengah menjadi sorotan tajam. Proyek infrastruktur yang seharusnya mengacu pada standar keselamatan dan ketahanan tinggi ini diduga kuat dikerjakan asal jadi dan menyalahi aturan teknik nasional.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran serius pada pemilihan material, ketebalan struktur jalan, hingga geometri lahan pengeboran yang berpotensi memicu kegagalan konstruksi dan kerugian negara akibat terhambatnya mobilisasi alat berat (rig move).

Material Blasting Dipaksakan, Tabrak Aturan SNI

Pelanggaran paling krusial ditemukan pada penggunaan material lapis pondasi jalan. Pihak pelaksana proyek diduga kuat menggunakan batu blasting (batu bongkahan hasil ledakan tambang langsung) tanpa melalui proses pengolahan mesin pemecah batu (stone crusher).

Penggunaan material mentah ini dinilai menabrak Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 5 dan SNI 03-8966-2002 tentang Lapis Pondasi Agregat. Secara teknis, batu blasting memiliki ukuran yang tidak bergradasi, menyisakan banyak rongga udara, dan rawan hancur akibat retak rambut pasca-ledakan (menyalahi standar abrasi SNI 2417:2008).

Tanpa adanya sifat mengunci (interlocking) dari pecahan batu bersudut tajam standar Agregat Kelas A dan Kelas B, jalan akses ini dipastikan akan langsung amblas atau bergeser secara horizontal saat dilewati rangkaian kendaraan berat heavy cargo pembawa komponen rig yang berbobot puluhan hingga ratusan ton.

Tebal Jalan dan Ukuran Lokasi Diduga “Asal Jadi”

Tak hanya kualitas material yang bobrok, dimensi fisik proyek ini juga disinyalir dimanipulasi dan dikerjakan asal-asalan demi memangkas biaya operasional kontraktor.

Berdasarkan aturan standar perencanaan tebal perkerasan lentur SNI (Pd T-01-2002-B) serta regulasi ketat SKK Migas, jalan baru untuk jalur rig pada tanah normal wajib memiliki ketebalan struktur batu padat minimal 50 cm—yang terbagi atas Lapis Pondasi Atas (LPA) Kelas A setebal 20 cm dan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas B setebal 30 cm. Di lapangan, ketebalan ini diduga dipangkas signifikan dan digelar sekaligus tanpa metode pemadatan per lapis yang sah menggunakan Vibratory Roller.

Kondisi “asal jadi” ini juga merembet pada area lokasi pengeboran. Pembersihan lahan (clearing) serta ukuran lebar jalan dan radius tikungan (turning radius) disinyalir tidak memperhitungkan geometri kendaraan multi-axle. Tikungan yang terlalu sempit dan struktur area parkir rig (sub-structure pad) yang rapuh berisiko tinggi membuat kendaraan pengangkut terjebak, terbalik, atau mengalami slip, yang secara otomatis dapat menghentikan total operasional pengeboran.

Potensi Kerugian Jumbo dan Tuntutan Audit

Para praktisi dan pengawas mendesak pihak KKKS serta auditor terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengujian fisik. Langkah test pit (penggalian uji) dan core drill harus segera dilakukan untuk membuktikan ketebalan riil serta memeriksa batas toleransi kekurangan tebal yang menurut SNI tidak boleh berkurang lebih dari 1 cm untuk Kelas A dan 2 cm untuk Kelas B.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material sub-standar dan pemotongan volume dimensi proyek migas tersebut. Jika terbukti terjadi kongkalingkong dan pembiaran material blasting masuk ke area proyek, selain sanksi administrasi black-list, potensi tuntutan tindak pidana korupsi konstruksi dipastikan menanti pihak-pihak yang terlibat.

Desa Betung selatan kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel.

LSM peduli masyarakat PALI ( PMP) Saparudin bundar ( Ketua Umum LSM PMP)

Popular Articles