SKANDAL BUMD MENGGELEGAR!
BANTAENG — KOMPAS. Badai skandal korupsi hebat resmi menghantam Kabupaten Bantaeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng secara mengejutkan meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) ke tahap penyidikan.
Tidak tanggung-tanggung, penguakan kasus pengelolaan keuangan BUMD periode 2020–2025 ini membongkar potensi kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp.12 miliar!
Keputusan krusial tersebut diumumkan langsung di Kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (15/9/2026) pukul 11.00 WITA.
Langkah agresif korps adhyaksa ini berpijak pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
BUMD Pengelola Kawasan Industri Terancam Ambruk
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda)—BUMD yang dibentuk lewat Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Akta Pendirian Nomor 16 Tahun 2020 seharusnya menjadi pilar utama pengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Namun, modal raksasa yang disuntikkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng justru terindikasi disalahgunakan.

Jejak Penyimpangan: Pengadaan Tanah PSN hingga Under Reporting
Penyidik Kejari Bantaeng menemukan sejumlah pemicu utama di balik borok keuangan BUMD ini:
Bancakan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN): Dari dana penyertaan modal, terdapat anggaran Rp3,18 miliar untuk pengadaan tanah bagi pengembangan KIBA.
Penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Kongkalikong Bisnis Jasa Pembebasan Lahan:
Pada 28 Desember 2020, BUMD ini mengikat kerja sama business to business (B2B) dengan perusahaan swasta bernilai kontrak fantastis sebesar Rp.39,50 miliar untuk pendampingan pembebasan lahan.
Pelanggaran Berat Good Corporate Governance (GCG): Kerjasama B2B tersebut diduga keras melanggar hukum dan memicu praktik under reporting sebuah trik manipulasi laporan yang merampas hak serta keuntungan Pemkab Bantaeng.
Ancaman Pidana Berat: Siapa yang Bakal Terseret..?
Meski penyidikan resmi dibuka, Kejari Bantaeng belum menetapkan nama tersangka.
Penyidik masih bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat dalang di balik kerugian negara ini.
Pihak-pihak terkait saat ini masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Para pelaku nantinya terancam dijerat dengan pasal-pasal berat:
Primair: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999/UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara tuntas dan transparan demi membongkar sampai ke akar-akarnya.
Publik kini menanti dengan panas: siapa saja pejabat atau pengusaha yang bakal mengenakan rompi tahanan.
Laporan: Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel

