SURABAYA.KOMPAS.SBS – Anik Sriani (44) seorang pendiri perusahaan properti di Kabupaten Blitar kehilangan separuh kepemilikan perusahaannya secara tiba-tiba. Ironisnya, kehadian itu baru diketahui 1,5 tahun setelah kejadian.
Atas kejadian itu, Anik mempercayakan kepada tim kuasa hukum Yogi Saputro & Partners.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang dicek pada 6 Agustus 2026, nama Anik sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham. Padahal sejak 2022 ia memegang 250 lembar saham atau setara 50% kepemilikan di PT Baraka UBA Gemilang.
Anik mengaku tidak pernah hadir dalam rapat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, dan tidak pernah menerima pembayaran terkait pengalihan saham tersebut. Namun sebuah akta notaris tertanggal 18 Februari 2025 menyatakan seluruh saham miliknya telah beralih. Satu-satunya pihak yang disebut hadir dan menandatangani dalam akta itu adalah Direktur Utama perusahaan.
Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 10 Agustus 2026 dan tengah dalam tahap penyelidikan. “Kami sudah menyampaikan laporan, dan yang menilai adalah penyidik. Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ujar kuasa hukum dari YSP Law Firm.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha. Kuasa hukum menyarankan agar pemilik perusahaan rajin mengecek data kepemilikan secara berkala melalui layanan profil perseroan di Ditjen AHU. Prosesnya hanya butuh beberapa menit, namun bisa mencegah kerugian besar.
“Rumah yang sudah dibeli tetap hak warga. Yang perlu didorong adalah pemenuhan perizinannya, karena justru itulah yang melindungi nilai aset mereka,” kata YSP Law Firm.
“Periksalah kelengkapan perizinan sebelum membeli rumah dari pengembang mana pun. Itu hak setiap konsumen.(an)

