Opini Redaksi
Aksi sekelompok mahasiswa yang meminta agar masyarakat tetap dibiarkan melakukan penambangan di gunung botak dengan alasan ekonomi merupakan sikap yang salah bahkan berbahaya jika terus dipelihara dalam ruang publik.
Demonstrasi semacam ini justru menunjukkan cara pandang yang salah terhadap fungsi negara, hukum, dan masa depan pengelolaan sumber daya alam di Maluku.
Tidak ada negara yang sehat jika praktik ilegal terus dibiarkan hanya karena alasan kebutuhan ekonomi.
Jika logika itu dipakai, maka semua bentuk pelanggaran hukum dapat dicari pembenarannya. Negara tentu tidak boleh tunduk pada tekanan seperti ini.
Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan, apalagi tambang ilegal selama ini terbukti menimbulkan banyak persoalan serius: kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, praktik premanisme, hingga ancaman keselamatan jiwa masyarakat sendiri.
Karena itu, langkah Gubernur Hendrik Lewerissa bersama Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku melakukan peninjauan dan mendorong masyarakat masuk ke dalam koperasi resmi justru merupakan langkah yang benar dan bertanggung jawab.
Pemerintah tidak datang sekadar melarang, tetapi menawarkan jalan keluar agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa ditata secara legal dan lebih aman.
Aksi mahasiswa yang mendesak agar tambang ilegal tetap dibiarkan berjalan justru menempatkan mahasiswa pada posisi yang salah.
Mahasiswa seharusnya menjadi kelompok yang mendorong kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang benar, bukan sebaliknya tampil membela aktivitas tanpa izin yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum negara.
Lebih mengherankan lagi ketika muncul tudingan bahwa gubernur melakukan pelanggaran HAM. Tuduhan seperti ini terlalu dipaksakan dan cenderung mengada-ada. HAM mana yang dilanggar? Penertiban aktivitas ilegal bukan pelanggaran hak asasi manusia.
Negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingan publik.
Hak asasi manusia tidak bisa dipakai sebagai tameng untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Tidak ada hak yang memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas tambang ilegal sesuka hati. Jika pemerintah membiarkan itu terjadi, justru negara dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya melindungi masyarakat dan lingkungan.
Penertiban tambang ilegal sendiri bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Artinya, apa yang dilakukan pemerintah di Gunung Botak adalah bagian dari agenda nasional penegakan hukum dan penataan sumber daya alam.
Karena itu, demonstrasi mahasiswa yang mencoba menggiring opini bahwa negara harus membiarkan tambang ilegal tetap berjalan atas nama ekonomi adalah narasi yang salah arah. Solusi atas persoalan ekonomi masyarakat bukan membiarkan pelanggaran hukum terus berlangsung, melainkan mempercepat penataan, legalisasi, pembinaan koperasi, dan penciptaan sistem tambang rakyat yang tertib.
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan semacam ini. Sebab jika hukum terus dikalahkan oleh alasan-alasan populis, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kekacauan yang dilegalkan.

