Doc Foto penyelesaian sengketa tanah keluarga Litik.2026
ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Delapan kali pertemuan. Berulang kali duduk dalam satu ruangan. Sempat diwarnai perbedaan pendapat, tetapi tidak ada satu pun pihak yang memilih meninggalkan meja mediasi. Pada Rabu (29/07/2026), perjalanan panjang itu akhirnya berujung pada sebuah kesepakatan: sengketa tanah keluarga Litik di Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, diselesaikan secara damai.
Kesepakatan tersebut lahir melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya dan Pemerintah Desa Oeseli. Di hadapan camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan para saksi, lima anggota keluarga menandatangani berita acara sebagai tanda berakhirnya perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.
Bagi pemerintah, yang ingin diselamatkan bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah, melainkan hubungan persaudaraan yang nyaris retak karena sengketa.
“Kami tidak ingin keluarga ini tercerai-berai. Kalau ada persoalan dalam keluarga, selesaikan dulu secara kekeluargaan. Duduk bersama sebagai saudara, jangan sedikit-sedikit dibawa ke pemerintah,” kata Penjabat Kepala Desa Oeseli, Salmun Mooy, seusai mediasi.
Salmun mengungkapkan, penyelesaian sengketa itu bukanlah proses yang singkat. Mediasi telah dilakukan sebanyak delapan kali. Pertemuan pertama berlangsung di rumah Hendrik Litik, kemudian berlanjut empat kali di Kantor Desa Oeseli dan dua kali di Kantor Camat Rote Barat Daya.
Menurut dia, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator agar keluarga dapat menemukan jalan keluar melalui musyawarah.
“Hasil akhirnya kami kembalikan kepada keluarga. Pemerintah hanya memfasilitasi supaya penyelesaian dilakukan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.
Menjaga Persaudaraan
Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos, mengatakan substansi mediasi bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh bagian lebih besar atas tanah tersebut. Yang jauh lebih penting ialah memastikan hubungan kekeluargaan tetap terjaga.
Menurut Adrianus, tanah yang menjadi objek sengketa selama ini dipercayakan kepada Hendrik Litik untuk dijaga dan dikelola. Hendrik juga diketahui membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 2007.
“Yang kami jaga adalah hubungan keluarganya. Tanah bisa diselesaikan melalui kesepakatan, tetapi jangan sampai persaudaraan putus karena persoalan harta,” katanya.
Setelah melalui pembahasan panjang, seluruh anggota keluarga akhirnya menyepakati bahwa Hendrik Litik tetap diberi kuasa untuk menjual tanah apabila terdapat pembeli.
Proses penjualan nantinya harus dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga diketahui seluruh anggota keluarga.
Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama menetapkan hasil penjualan tanah akan dibagi dengan komposisi 70 persen untuk Hendrik Litik dan 30 persen untuk empat anggota keluarga lainnya.
Pembagian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Hendrik selama bertahun-tahun dipercaya menjaga tanah, merawatnya, serta memenuhi kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut.
Para pihak juga menyepakati bahwa ketentuan pembagian itu tidak berlaku surut sehingga tidak mencakup transaksi penjualan tanah yang pernah dilakukan sebelumnya.
Surat pernyataan ditandatangani oleh Wilhelminus A. Litik, Emanuel F. Litik, Kristian Litik, Adrianus Litik, dan Hendrik Litik dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Musyawarah Menjadi Jalan Keluar
Berita acara mediasi turut ditandatangani oleh unsur Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya, Pemerintah Desa Oeseli, tokoh masyarakat, serta para saksi yang hadir.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, proses mediasi resmi dinyatakan selesai.
Bagi Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya, penyelesaian sengketa keluarga Litik menjadi bukti bahwa musyawarah masih menjadi cara paling efektif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Di atas selembar berita acara, lima tanda tangan akhirnya menutup rangkaian delapan kali mediasi. Lebih dari sekadar menyelesaikan sengketa tanah, kesepakatan itu diharapkan menjadi awal pulihnya hubungan persaudaraan yang sempat diuji oleh persoalan warisan.

