Jakarta Barat, Kompas.sbs – Keresahan warga Kelurahan Meruya Utara terkait status lahan Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Seroja yang diduga beralih fungsi menjadi lapangan Padel semakin memuncak. Lahan yang seharusnya menjadi milik publik tersebut kini tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan bernama Rony.
Menindaklanjuti laporan sebelumnya dan desakan warga, awak media kembali mendatangi Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat pada Rabu (22/4/2026) untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status kepemilikan dan legalitas alih fungsi lahan tersebut.
Rombongan wartawan pertama kali menuju Suku badan Aset (Suban Aset) untuk menemui staf bernama Agus. Sebelumnya, pihak ini sempat berjanji akan mengecek data terkait sengketa lahan tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, staf Agus dinyatakan tidak berada di tempat. Ironisnya, tidak ada satu pun staf lain yang bersedia atau mampu memberikan keterangan pengganti terkait perkembangan pengecekan data yang dijanjikan.
Tidak menyerah, awak media kemudian bergerak menuju Suku badan Hukum (Suban Hukum) dilantai 6, gedung yang sama. Di sana, rombongan diterima oleh seorang staf dan Kepala Subbagian (Kasubag) yang tak mau disebutkan namanya. Kedua staf tersebut mengalihkan arah dan meminta wartawan ke lantai 4 untuk menemui bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH).
Sesampainya di lantai 4, kembali awak media tak mendapatkan klarifikasi dari Pejabat yang berkompeten memberikan keterangan, di bagian PKLH juga dinyatakan “tidak ditempat” dengan alasan sedang keluar rapat. Tanpa adanya kejelasan informasi, pihak birokrasi akhirnya hanya meminta awak media untuk membuat surat permohonan keterangan resmi jika ingin mendapatkan data terkait sengketa lahan fasum Jalan Seroja tersebut.
Langkah “lempar batu sembunyi tangan” yang ditunjukkan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat ini dinilai menghambat transparansi publik. Di tengah status lahan yang sudah bersertifikat atas nama pribadi (Rony) dan fisik bangunan lapangan Padel yang semakin jelas, ketidakhadiran respons cepat dari instansi terkait justru memicu spekulasi liar di masyarakat.
Awak media kini mempertanyakan, apakah prosedur verifikasi aset daerah memang sengaja dipersulit, ataukah ada indikasi perlindungan terhadap pihak tertentu yang menguasai lahan fasum tersebut? Publik kini menunggu langkah tegas Walikota Jakarta Barat dalam mengungkap tabir kasus ini, sebelum aksi protes warga meluas akibat ketidakjelasan status tanah milik bersama tersebut.
(Bens-Tim Investigasi)
