TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS – Penanganan kasus dugaan eksploitasi kerja berkedok masa pelatihan (training) tanpa upah di salah satu kafe ternama kini menjadi ujian krusial bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung. Publik dan kalangan pekerja kini mempertanyakan sejauh mana ketegangan sikap instansi tersebut dalam menindak tegas pengelola usaha jika pelanggaran hukum dan unsur pidana ketenagakerjaan terbukti secara sah.
Pertanyaan ini mengemuka seiring digelarnya pemanggilan dan agenda klarifikasi terhadap pihak manajemen kafe oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa. Kasus yang bermula dari aduan pekerja lokal yang mengabdi selama lima minggu tanpa menerima gaji maupun uang saku ini dinilai bukan sekadar perselisihan administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak normatif buruh.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan, mempekerjakan orang tanpa upah atau membayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp2.618.190 per bulan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kesengajaan atau praktik sistematis pemanfaatan tenaga kerja gratis, pengelola usaha berpotensi dijerat sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
Masyarakat kini menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut nyata dari Disnakertrans Tulungagung. Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada kompromi atau mediasi formal semata, melainkan bermuara pada sanksi administratif hingga pengawasan jalur hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.
Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim kerja yang sehat, memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pencari kerja di Kabupaten Tulungagung.(an)

